Kategori: News

Ancam Sebarkan Foto Bugil, Santri di Jombang Gauli Anak SMP

Madiunpos.com, JOMBANG – Seorang santri di Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah menggauli siswi SMP. Santri tersebut mengancam menyebarkan foto bugil gadis berusia 13 tahun itu jika tidak mau melayani hawa nafsunya.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, mengatakan korban berkenalan dengan pelaku awal Desember 2020 melalui Facebook. Komunikasi siswi kelas VII SMP itu dengan pelaku berinisial ERP, 16, pun kian intens.

"Tersangka mondok [menjadi santri] di Jombang, tapi sudah lama pulang karena pandemi Covid-19," kata Agung kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Ledakan Keras di Mojokerto, Begini Penjelasan LAPAN

Bahkan, korban nekat berkomunikasi dengan pelaku melalui panggilan video (video call). Korban saat itu menunjukkan kemolekan tubuhnya.

Diam-diam, pelaku yang juga siswa kelas X SMA asal Kecamatan Sumobito, Jombang tersebut, mengabadikan momen bugil korban menjadi file foto.

Akhir Desember 2020, ERP mengajak korban bertemu di bawah Flyover Peterongan. Santri berusia 16 tahun ini membawa korban ke rumah neneknya di Kecamatan Sumobito.

Jalur Pantura Probolinggo Kebanjiran, Arus Lalu Lintas Macet 5 Km

"Di sana tersangka berhubungan badan dengan korban," terang Agung.

Diancam

Ia menjelaskan saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri atau melakukan persetubuhan. Namun, gadis 13 tahun itu tidak bisa berbuat banyak. Selain melancarkan rayuan gombal, pelaku juga mengancamnya.

"Dia [pelaku] berjanji akan menikahi korban. Kalau menolak ajakan berhubungan badan, tersangka mengancam akan menyebar foto-foto fulgar korban," jelas Agung.

Berbuat Asusila dengan Sesama Jenis, Siswa SMK di Malang Ditangkap

Perbuatan asusila pelaku akhirnya tercium orang tua korban. Itu setelah orang tua menemukan foto-foto bugil korban di ponsel putrinya tersebut.

Setelah didesak, siswi kelas VII SMP itu akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku. Orang tua korban lantas melaporkan ERP ke Polres Jombang pada 22 Desember 2020.

"Tersangka sudah kami tahan. Kami kenakan Pasal 81 ayat [2] subsider Pasal 80 ayat [3] UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.

Doa Enteng Jodoh, yang Jomblo Wajib Baca!

Tersangka kasus persetubuhan itu mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pengacara yang ditunjuk negara. "Keluarga korban sudah memaafkan, tapi proses hukum tetap berlanjut. Itu akan menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan," pungkasnya.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

6 jam ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

5 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.