Kategori: News

Ancam Sebarkan Foto Bugil, Santri di Jombang Gauli Anak SMP

Madiunpos.com, JOMBANG – Seorang santri di Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah menggauli siswi SMP. Santri tersebut mengancam menyebarkan foto bugil gadis berusia 13 tahun itu jika tidak mau melayani hawa nafsunya.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, mengatakan korban berkenalan dengan pelaku awal Desember 2020 melalui Facebook. Komunikasi siswi kelas VII SMP itu dengan pelaku berinisial ERP, 16, pun kian intens.

"Tersangka mondok [menjadi santri] di Jombang, tapi sudah lama pulang karena pandemi Covid-19," kata Agung kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Ledakan Keras di Mojokerto, Begini Penjelasan LAPAN

Bahkan, korban nekat berkomunikasi dengan pelaku melalui panggilan video (video call). Korban saat itu menunjukkan kemolekan tubuhnya.

Diam-diam, pelaku yang juga siswa kelas X SMA asal Kecamatan Sumobito, Jombang tersebut, mengabadikan momen bugil korban menjadi file foto.

Akhir Desember 2020, ERP mengajak korban bertemu di bawah Flyover Peterongan. Santri berusia 16 tahun ini membawa korban ke rumah neneknya di Kecamatan Sumobito.

Jalur Pantura Probolinggo Kebanjiran, Arus Lalu Lintas Macet 5 Km

"Di sana tersangka berhubungan badan dengan korban," terang Agung.

Diancam

Ia menjelaskan saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri atau melakukan persetubuhan. Namun, gadis 13 tahun itu tidak bisa berbuat banyak. Selain melancarkan rayuan gombal, pelaku juga mengancamnya.

"Dia [pelaku] berjanji akan menikahi korban. Kalau menolak ajakan berhubungan badan, tersangka mengancam akan menyebar foto-foto fulgar korban," jelas Agung.

Berbuat Asusila dengan Sesama Jenis, Siswa SMK di Malang Ditangkap

Perbuatan asusila pelaku akhirnya tercium orang tua korban. Itu setelah orang tua menemukan foto-foto bugil korban di ponsel putrinya tersebut.

Setelah didesak, siswi kelas VII SMP itu akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku. Orang tua korban lantas melaporkan ERP ke Polres Jombang pada 22 Desember 2020.

"Tersangka sudah kami tahan. Kami kenakan Pasal 81 ayat [2] subsider Pasal 80 ayat [3] UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.

Doa Enteng Jodoh, yang Jomblo Wajib Baca!

Tersangka kasus persetubuhan itu mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pengacara yang ditunjuk negara. "Keluarga korban sudah memaafkan, tapi proses hukum tetap berlanjut. Itu akan menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan," pungkasnya.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

19 jam ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

7 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.