Polres Jombang menggelar jumpa pers kasus persetubuhan gadis di bawah umur. (Enggran Eko Budianto/detikcom)
Madiunpos.com, JOMBANG – Seorang santri di Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah menggauli siswi SMP. Santri tersebut mengancam menyebarkan foto bugil gadis berusia 13 tahun itu jika tidak mau melayani hawa nafsunya.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, mengatakan korban berkenalan dengan pelaku awal Desember 2020 melalui Facebook. Komunikasi siswi kelas VII SMP itu dengan pelaku berinisial ERP, 16, pun kian intens.
"Tersangka mondok [menjadi santri] di Jombang, tapi sudah lama pulang karena pandemi Covid-19," kata Agung kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Ledakan Keras di Mojokerto, Begini Penjelasan LAPAN
Bahkan, korban nekat berkomunikasi dengan pelaku melalui panggilan video (video call). Korban saat itu menunjukkan kemolekan tubuhnya.
Diam-diam, pelaku yang juga siswa kelas X SMA asal Kecamatan Sumobito, Jombang tersebut, mengabadikan momen bugil korban menjadi file foto.
Akhir Desember 2020, ERP mengajak korban bertemu di bawah Flyover Peterongan. Santri berusia 16 tahun ini membawa korban ke rumah neneknya di Kecamatan Sumobito.
Jalur Pantura Probolinggo Kebanjiran, Arus Lalu Lintas Macet 5 Km
"Di sana tersangka berhubungan badan dengan korban," terang Agung.
Ia menjelaskan saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri atau melakukan persetubuhan. Namun, gadis 13 tahun itu tidak bisa berbuat banyak. Selain melancarkan rayuan gombal, pelaku juga mengancamnya.
"Dia [pelaku] berjanji akan menikahi korban. Kalau menolak ajakan berhubungan badan, tersangka mengancam akan menyebar foto-foto fulgar korban," jelas Agung.
Berbuat Asusila dengan Sesama Jenis, Siswa SMK di Malang Ditangkap
Perbuatan asusila pelaku akhirnya tercium orang tua korban. Itu setelah orang tua menemukan foto-foto bugil korban di ponsel putrinya tersebut.
Setelah didesak, siswi kelas VII SMP itu akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku. Orang tua korban lantas melaporkan ERP ke Polres Jombang pada 22 Desember 2020.
"Tersangka sudah kami tahan. Kami kenakan Pasal 81 ayat [2] subsider Pasal 80 ayat [3] UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.
Doa Enteng Jodoh, yang Jomblo Wajib Baca!
Tersangka kasus persetubuhan itu mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pengacara yang ditunjuk negara. "Keluarga korban sudah memaafkan, tapi proses hukum tetap berlanjut. Itu akan menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan," pungkasnya.
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More
Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More
This website uses cookies.