Kategori: News

Ancam Sebarkan Rekaman Video Seks, Pemuda di Banyuwangi 30 Kali Cabuli Pacar

Madiunpos.com, BANYUWANGI - Pemuda di Banyuwangi, Jawa Timur, dijerat dengan undang-undang perlindungan anak setelah menyetubuhi dan mengancam menyebarkan video mesum mereka ke media sosial.

Pemuda tersebut OI, 18, warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Dia telah 30 kali menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Korban terpaksa terus melakukan persetubuhan karena takut video mesum mereka tersebar.

Awalnya, korban dan OI menjalin hubungan asmara. Kemudian pada Februari 2020, pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Pelaku janji akan menikahi korban.

PPKM Mikro Optimal, Tak Ada Lagi RT Zona Merah di Kota Madiun

"Dari hasil bujuk rayu tersebut, dilakukan persetubuhan dimulai dari Februari 2020," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, kepada detikcom, Senin (15/2/2021).

Ternyata, pelaku merekam persetubuhan tersebut. Hingga akhirnya, setiap kali ingin menyalurkan nafsu birahinya, tersangka mengancam korban akan menyebarkan video mesum mereka.

"Dengan alasan rekaman tersebut digunakan sebagai obat kangen ketika pelaku tidak bisa bertemu dengan korban," jelas Arman.

Cabuli 6 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Jombang Dibekuk Polisi

 

Ancaman Hukuman

Selain itu, pelaku juga kerap memaksa korban mengirimkan foto telanjang. Lagi-lagi, foto-foto korban juga digunakan pelaku untuk memaksa korban melayani nafsunya.

"Total aksi yang dilakukan selama Februari hingga Oktober 2020, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali," tambahnya.

Kasus persetubuhan ini akhirnya dilaporkan keluarga korban ke polisi. Atas dasar laporan itu, polisi segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mendapatkan bukti yang kuat, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

10 Jenazah Ditemukan, Gubernur Tetapkan Tanggap Darurat Longsor Nganjuk 14 Hari

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tambahnya.

Barang bukti yang disita yakni sejumlah pakaian pelaku dan korban. Kemudian HP warna biru, HP warna merah ungu, dan VCD berisi video persetubuhan.

4 Hari PPKM Mikro di Madiun, Kasus Positif Covid-19 Tambah 103 dan Meninggal 7 Orang

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.