Kategori: News

Ancam Sebarkan Rekaman Video Seks, Pemuda di Banyuwangi 30 Kali Cabuli Pacar

Madiunpos.com, BANYUWANGI - Pemuda di Banyuwangi, Jawa Timur, dijerat dengan undang-undang perlindungan anak setelah menyetubuhi dan mengancam menyebarkan video mesum mereka ke media sosial.

Pemuda tersebut OI, 18, warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Dia telah 30 kali menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Korban terpaksa terus melakukan persetubuhan karena takut video mesum mereka tersebar.

Awalnya, korban dan OI menjalin hubungan asmara. Kemudian pada Februari 2020, pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Pelaku janji akan menikahi korban.

PPKM Mikro Optimal, Tak Ada Lagi RT Zona Merah di Kota Madiun

"Dari hasil bujuk rayu tersebut, dilakukan persetubuhan dimulai dari Februari 2020," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, kepada detikcom, Senin (15/2/2021).

Ternyata, pelaku merekam persetubuhan tersebut. Hingga akhirnya, setiap kali ingin menyalurkan nafsu birahinya, tersangka mengancam korban akan menyebarkan video mesum mereka.

"Dengan alasan rekaman tersebut digunakan sebagai obat kangen ketika pelaku tidak bisa bertemu dengan korban," jelas Arman.

Cabuli 6 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Jombang Dibekuk Polisi

 

Ancaman Hukuman

Selain itu, pelaku juga kerap memaksa korban mengirimkan foto telanjang. Lagi-lagi, foto-foto korban juga digunakan pelaku untuk memaksa korban melayani nafsunya.

"Total aksi yang dilakukan selama Februari hingga Oktober 2020, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali," tambahnya.

Kasus persetubuhan ini akhirnya dilaporkan keluarga korban ke polisi. Atas dasar laporan itu, polisi segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mendapatkan bukti yang kuat, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

10 Jenazah Ditemukan, Gubernur Tetapkan Tanggap Darurat Longsor Nganjuk 14 Hari

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tambahnya.

Barang bukti yang disita yakni sejumlah pakaian pelaku dan korban. Kemudian HP warna biru, HP warna merah ungu, dan VCD berisi video persetubuhan.

4 Hari PPKM Mikro di Madiun, Kasus Positif Covid-19 Tambah 103 dan Meninggal 7 Orang

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

2 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

23 jam ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

7 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.