Ancam Sebarkan Rekaman Video Seks, Pemuda di Banyuwangi 30 Kali Cabuli Pacar
Korban terpaksa terus melakukan persetubuhan karena takut video mesum mereka tersebar.
Madiunpos.com, BANYUWANGI - Pemuda di Banyuwangi, Jawa Timur, dijerat dengan undang-undang perlindungan anak setelah menyetubuhi dan mengancam menyebarkan video mesum mereka ke media sosial.
Pemuda tersebut OI, 18, warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Dia telah 30 kali menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Korban terpaksa terus melakukan persetubuhan karena takut video mesum mereka tersebar.
Awalnya, korban dan OI menjalin hubungan asmara. Kemudian pada Februari 2020, pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Pelaku janji akan menikahi korban.
PPKM Mikro Optimal, Tak Ada Lagi RT Zona Merah di Kota Madiun
"Dari hasil bujuk rayu tersebut, dilakukan persetubuhan dimulai dari Februari 2020," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, kepada detikcom, Senin (15/2/2021).
Ternyata, pelaku merekam persetubuhan tersebut. Hingga akhirnya, setiap kali ingin menyalurkan nafsu birahinya, tersangka mengancam korban akan menyebarkan video mesum mereka.
"Dengan alasan rekaman tersebut digunakan sebagai obat kangen ketika pelaku tidak bisa bertemu dengan korban," jelas Arman.
Cabuli 6 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Jombang Dibekuk Polisi
Ancaman Hukuman
Selain itu, pelaku juga kerap memaksa korban mengirimkan foto telanjang. Lagi-lagi, foto-foto korban juga digunakan pelaku untuk memaksa korban melayani nafsunya.
"Total aksi yang dilakukan selama Februari hingga Oktober 2020, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali," tambahnya.
Kasus persetubuhan ini akhirnya dilaporkan keluarga korban ke polisi. Atas dasar laporan itu, polisi segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mendapatkan bukti yang kuat, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
10 Jenazah Ditemukan, Gubernur Tetapkan Tanggap Darurat Longsor Nganjuk 14 Hari
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tambahnya.
Barang bukti yang disita yakni sejumlah pakaian pelaku dan korban. Kemudian HP warna biru, HP warna merah ungu, dan VCD berisi video persetubuhan.
4 Hari PPKM Mikro di Madiun, Kasus Positif Covid-19 Tambah 103 dan Meninggal 7 Orang
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Lihat HP Ternyata Ada Video Adiknya Disetubuhi, Pemuda Ini Bacok Temannya
- Kabur setelah Hamili Anak Kandung, Warga Banyuwangi Ditangkap di Jogja
- Gauli Anak Juragan hingga Hamil 7 Bulan, Sopir Keluarga Dilaporkan ke Polisi
- Hamili Siswi SMA, Kakek-Kakek di Madiun Dibekuk Polisi
- Ancam Sebarkan Foto Bugil, Santri di Jombang Gauli Anak SMP
- Bejat! Iming-imingi Internet, Pria di Ponorogo Setubuhi Bocah 8 Tahun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.