Hamili Siswi SMA, Kakek-Kakek di Madiun Dibekuk Polisi

Kapolsek Wungu, AKP Isnaini Ujianto, mengatakan persetubuhan itu dilakukan pelaku dan korban yang tinggal di Kecamatan Wungu sejak April 2020 hingga Februari 2021.

Hamili Siswi SMA, Kakek-Kakek di Madiun Dibekuk Polisi Ilustrasi kasus perkosaan (Detik.com)

    Madiunpos.com, MADIUN--Seorang siswi SMA di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dihamili kakek-kakek berusia 63 tahun. Siswi berusia 17 tahun itu disetubuhi sebanyak 12 kali.

    "Jadi pelaku melakukan persetubuhan dengan korban yang masih pelajar SMA sebanyak 12 kali hingga akhirnya hamil," ujar Kapolsek Wungu, AKP Isnaini Ujianto, saat dimintai konfirmasi detikcom Minggu (14/3/2021).

    Persetubuhan itu, kata Isnaini, dilakukan pelaku dan korban yang tinggal di Kecamatan Wungu sejak April 2020 hingga Februari 2021. Persetubuhan dilakukan di rumah pelaku saat kondisi sepi.

    393 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami selama Januari-Februari 2021

    "Dari pengakuan pelaku dan korban sebanyak 12 kali persetubuhan itu dilakukan di rumahnya sendiri," imbuh Isnaini.

    Ia menambahkan dalam melancarkan aksinya pelaku bermodal Rp20.000 yang kemudian diberikan kepada korban. Seusai memberi uang dan melakukan persetubuhan, korban selalu dirayu agar tidak menceritakan ke siapa pun soal persetubuhan tersebut.

    "Jadi pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming uang Rp20.000," terangnya.

    Hormati Nyepi, Seluruh Akses ke Gunung Bromo Ditutup hingga Senin

    "Perbuatan kakek tersebut diketahui saat korban mengeluh sakit perut dan setelah periksa ke klinik kesehatan dinyatakan hamil. Jadi terbongkarnya kasus ini saat Hari Sabtu, (6/3) pukul 06.00 WIB, mengeluh keram dan sakit perutnya. Kemudian setelah dibawa ke klinik kesehatan diketahui hamil," papar Isnaini.

    Isnaini mengatakan pelaku persetubuhan ditangkap pada Jumat (12/3) dan ditahan di Polsek Wungu. "Pelaku dijerat Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.