Kategori: News

Angkut 66 Batang Kayu Tanpa Dokumen Resmi, Pria Madiun Dibekuk

Warga Kare Madiun ditangkap tim gabungan karena mengangkut kayu ilegal.

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria berinisial YY, 31, terjerat hukum lantaran ketahuan mengangkut kayu secara ilegal. Tersangka dibekuk tim gabungan Polres Madiun dan Polisi Hutan (Polhut) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun saat melintas di jalan umum masuk Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Selain mengamankan YY, Selasa (12/9/2017) sore, tim gabungan juga  menyita barang bukti berupa 3,5 meter kubik kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.

“Waktu ditangkap kedapatan sedang mengangkut kayu hasil hutan terdiri kayu jati dan sono semuanya sekitar tiga setengah meter kubik,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Sat Reskrim Polres Madiun Iptu Agustinus, Rabu (13/9/2017).

Dia menyebutkan tersangka mengangkut kayu jati dan kayu sono hasil hutan berbentuk gelondongan dan persegi panjang berbagai ukuran sebanyak 66 batang terdiri 59 batang kayu sono gelondongan dan tujuh batang kayu jati berbentuk persegi panjang.

“Pada saat dilakukan penangkapan, YY tidak bisa menunjukkan surat-surat yang sah saat mengemudikan kayu hasil hutan,” jelas Agustinus.

Mengutip pengakuan tersangka, Agustinus menuturkan tersagka YY disuruh seseorang mengangkut kayu tersebut dari Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri menuju Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri.

Saat mengangkut kayu ilegal tersebut, YY yang beralamat Gondosuli, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, menggunakan dump truck Isuzu warna putih Nopol AE 8324 FD yang disewa dari seseorang.

“Menurut pengakuan YY, dia diperintah seseorang tanpa mengetahui identitasnya untuk mengangkut kayu berasal dari Wonoasri tanpa menanyakan kelengkapan surat. Tahunya dia disuruh orang mengangkut kayu, kerja terima upah. Namun sebelum sampai alamat yang dituju sudah tertangkap tim gabungan tersebut,” jelas Agustinus.

Atas perbuatannya tersebut, kata Agustinus tersangka dijerat pasal 83 (1)b junto pasal 12e Undang-undang RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.