Angkut 66 Batang Kayu Tanpa Dokumen Resmi, Pria Madiun Dibekuk

Angkut 66 Batang Kayu Tanpa Dokumen Resmi, Pria Madiun Dibekuk Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

    Warga Kare Madiun ditangkap tim gabungan karena mengangkut kayu ilegal.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria berinisial YY, 31, terjerat hukum lantaran ketahuan mengangkut kayu secara ilegal. Tersangka dibekuk tim gabungan Polres Madiun dan Polisi Hutan (Polhut) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun saat melintas di jalan umum masuk Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

    Selain mengamankan YY, Selasa (12/9/2017) sore, tim gabungan juga  menyita barang bukti berupa 3,5 meter kubik kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.

    “Waktu ditangkap kedapatan sedang mengangkut kayu hasil hutan terdiri kayu jati dan sono semuanya sekitar tiga setengah meter kubik,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Sat Reskrim Polres Madiun Iptu Agustinus, Rabu (13/9/2017).

    Dia menyebutkan tersangka mengangkut kayu jati dan kayu sono hasil hutan berbentuk gelondongan dan persegi panjang berbagai ukuran sebanyak 66 batang terdiri 59 batang kayu sono gelondongan dan tujuh batang kayu jati berbentuk persegi panjang.

    “Pada saat dilakukan penangkapan, YY tidak bisa menunjukkan surat-surat yang sah saat mengemudikan kayu hasil hutan,” jelas Agustinus.

    Mengutip pengakuan tersangka, Agustinus menuturkan tersagka YY disuruh seseorang mengangkut kayu tersebut dari Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri menuju Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri.

    Saat mengangkut kayu ilegal tersebut, YY yang beralamat Gondosuli, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, menggunakan dump truck Isuzu warna putih Nopol AE 8324 FD yang disewa dari seseorang.

    “Menurut pengakuan YY, dia diperintah seseorang tanpa mengetahui identitasnya untuk mengangkut kayu berasal dari Wonoasri tanpa menanyakan kelengkapan surat. Tahunya dia disuruh orang mengangkut kayu, kerja terima upah. Namun sebelum sampai alamat yang dituju sudah tertangkap tim gabungan tersebut,” jelas Agustinus.

    Atas perbuatannya tersebut, kata Agustinus tersangka dijerat pasal 83 (1)b junto pasal 12e Undang-undang RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.