Ealah, Emak-Emak di Madiun Curi Minyak Goreng di 7 Toko, Setelah Itu Hasil Curian Dijual
Seorang perempuan yang mencuri minyak goreng di minimarket yang ada di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berhasil ditangkap.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang perempuan yang mencuri minyak goreng di minimarket yang ada di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berhasil ditangkap. Ternyata pelaku telah mencuri minyak goreng di minimarket sejak dua pekan terakhir.
Pelaku yang bernama Aga Aulia, 23, itu melancarkan aksinya dengan modus operandi berpura-pura menjadi pembeli di minimarket yang jadi sasaran. Setelah dirasa aman, pelaku memasukkan minyak goreng ke dalam tasnya.
Kapolsek Mejayan, Kompol Susworo, mengatakan terungkapnya kasus pencurian minyak goreng di minimarket ini berawal dari video yang viral di media sosial TikTok. Atas informasi dari video itu, petugas pun mendatangi toko yang dimaksud dan mengecek langsung rekaman CCTV secara lengkap.
Ternyata aksi pencurian minyak goreng tersebut benar. Polisi kemudian mengidentifikasi pelat nomor kendaraan sepeda motor yang dikendarai pelaku untuk pergi ke minimarket itu.
“Ternyata, setelah mendapat minyak goreng dari minimarket, pelaku ini kemudian menjualnya ke pedagang,” kata dia, Rabu (23/3/2022).
Dari penelusuran, kata Susworo, ada seorang pedagang yang ditawari minyak goreng curian tersebut. Namun, pedagang itu tidak mau karena stoknya masih ada.
“Saat itu, pelaku juga meninggalkan nomor HP kepada pedagang, jika sewaktu-waktu membutuhkan minyak goreng bisa menghubungi pelaku,” kata dia.
Setelah dihubungi pihak pedagang itu, pelaku pun kembali ke tempat pedagang dengan mengenakan pakaian dan kendaraan yang sama dengan di rekaman CCTV.
Setelah ditangkap, pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian minyak goreng itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah mencuri minyak goreng di tujuh toko modern yang berbeda. Untuk barang yang dicuri semuanya sama, minyak goreng kemasan.
“Pelaku ini mencuri setiap toko satu sampai dua kemasan minyak goreng,” ujarnya.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman tuga bulan penjara. Namun, karena kerugian materil di bawah Rp2,5 juta, pelaku tidak ditahan. Melainkan hanya wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
- Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya
- Satu Pekerja Meninggal saat Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Pagotan Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.