Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto. (Istimewa/Polres Madiun)
Madiunpos.com, MADIUN -- Polres Madiun masih mendalami kasus bentrokan antarkelompok pesilat di Dusun Ledokan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, yang terjadi pada Kamis (18/6/2020).
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, mengatakan penyidik masih mencocokkan para saksi yang diperiksa dengan orang-orang yang ada dalam video penyerangan. "Saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan. Saksi-saksi juga sudah kita kembangkan. Kita cocokkan video hasil itu," kata dia saat diwawancara Madiunpos.com, Kamis (2/7/2020).
Polisi akan memanggil seluruh orang yang terlibat dalam bentrokan tersebut. Termasuk mereka yang melakukan pengrusakan dalam bentrokan itu.
Polres Madiun Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Bentrokan di Saradan
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Madiun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompokpesilat tersebut. Dua tersangka itu merupakan warga Kabupaten Tulungagung. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan penyidik Satreskrim Polres Madiun telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya laporan kasus Pasal 170 KUHP atau tindak pidana kekerasan di muka umum di Dusun Ledokan.
"Kita sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut," kata Logos saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2020).
Belasan Rumah di Madiun Rusak Akibat Bentrokan Antar Kelompok Pesilat
Logos menuturkan penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan tersebut. Saat ini, petugas masih melakukan proses penyidikan terhadap dua tersangka.
Mengenai peran kedua tersangka, lanjut Kasatreskrim, keduanya melakukan pelemparan batu saat bentrokan terjadi. Namun, penyidik masih memeriksa apakah kedua tersangka ini termasuk provokator dalam aksi bentrokan tersebut atau tidak.
"Apakah sebagai provokator. Kami belum mengarah ke situ. Cuma pembuktian Pasal 170," ujar Logos.
Patah Tulang, Satu Korban Dalam Bentrokan Kelompok Pesilat di Madiun Masih Dirawat
Menurutnya, kedua tersangka telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP. Penyidik juga telah memiliki dua alat bukti. Salah satu barang buktinya yakni batu yang digunakan untuk menyerang.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.