Apa Kabar Kasus Bentrokan di Saradan Madiun?
Polres Madiun masih mengembangkan kasus bentrokan antarkelompok pesilat yang terjadi beberapa waktu lalu.
Madiunpos.com, MADIUN -- Polres Madiun masih mendalami kasus bentrokan antarkelompok pesilat di Dusun Ledokan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, yang terjadi pada Kamis (18/6/2020).
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, mengatakan penyidik masih mencocokkan para saksi yang diperiksa dengan orang-orang yang ada dalam video penyerangan. "Saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan. Saksi-saksi juga sudah kita kembangkan. Kita cocokkan video hasil itu," kata dia saat diwawancara Madiunpos.com, Kamis (2/7/2020).
Polisi akan memanggil seluruh orang yang terlibat dalam bentrokan tersebut. Termasuk mereka yang melakukan pengrusakan dalam bentrokan itu.
Polres Madiun Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Bentrokan di Saradan
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Madiun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompokpesilat tersebut. Dua tersangka itu merupakan warga Kabupaten Tulungagung. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan penyidik Satreskrim Polres Madiun telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya laporan kasus Pasal 170 KUHP atau tindak pidana kekerasan di muka umum di Dusun Ledokan.
"Kita sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut," kata Logos saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2020).
Belasan Rumah di Madiun Rusak Akibat Bentrokan Antar Kelompok Pesilat
Dua Tersangka
Logos menuturkan penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan tersebut. Saat ini, petugas masih melakukan proses penyidikan terhadap dua tersangka.
Mengenai peran kedua tersangka, lanjut Kasatreskrim, keduanya melakukan pelemparan batu saat bentrokan terjadi. Namun, penyidik masih memeriksa apakah kedua tersangka ini termasuk provokator dalam aksi bentrokan tersebut atau tidak.
"Apakah sebagai provokator. Kami belum mengarah ke situ. Cuma pembuktian Pasal 170," ujar Logos.
Patah Tulang, Satu Korban Dalam Bentrokan Kelompok Pesilat di Madiun Masih Dirawat
Menurutnya, kedua tersangka telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP. Penyidik juga telah memiliki dua alat bukti. Salah satu barang buktinya yakni batu yang digunakan untuk menyerang.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
- Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya
- Satu Pekerja Meninggal saat Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Pagotan Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.