Polisi Madiun baru saja membekuk seorang pria warga Josenan, Kecamatan Madiun. Persoalannya sepele, lelaki itu berprofesi sebagai pengecer. Inilah kisahnya.
Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Lelaki itu hanya bisa tertunduk ketika sejumlah barang bukti ditunjukkan polisi. Dengan tangan terborgol, lelaki berpakaian khas tahanan warna orange ini tak mampu mengelak atas semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Peran dia sebagai pengecer,†kata Kasi Humas Polsek Taman, Kota Madiun Aiptu Abdul Rohim kepada Madiunpos,com, di Mapolres Kota Madiun, Jumat (20/2/2015).
Tom Gembus, sebut saja demikian lelaki yang menjadi tahanan Mapolres Kota Madiun ini. Enam bulan lalu, lelaki berusia 38 tahun ini rupanya ketagihan menjadi seorang pengecer. Usut punya usut, profesi pengecer yang dia lakukan bukanlah sembarang pengecer seperti pengecer pulsa atau pengecer bensin di tepian jalan.
Warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman ini rupanya menjadi pengecer taruhan bola. Setiap kali pertandingan sepak bola ditayangkan di salah satu stasiun televisi, ia akan menjalankan tugas dari bosnya mengambil uang taruhan dari satu rumah ke rumah lainnya.
Besarnya taruhan mulai terkecil Rp50.000 sampai yang terbesar Rp1 juta. Dalam sekali putaran, ia bisa meraup uang Rp3 juta.
“Dari omzet itu, ia mendapatkan komisi 5% dari pengepul,†lanjut Abdul Rohim didampingi Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani.
Sayang, profesi pengecer yang ditekuni pria ini hanya berumur dua kali masa panen jagung. Sepekan lalu, Rabu (11/2/2015), kediamannya di Gang II No 63, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, digerebek pasukan Buser Polsek Taman.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada ponsel jadul, buku catatan berisi rekapan taruhan para penombok, serta uang Rp100.000. Pria ini pun lantas digelandang ke Mapolsek Taman.
“Penangkapan judi bola ini berkat informasi dari masyarakat,†sambung Abdul Rahim.
Kini, Tom Gembus hanya bisa menyesal meratapi nasibnya. Nasi telanjur menjadi bubur. Bayang-bayang penjara dengan ruangan pengap siap-siap menghantuinya. Akibat profesinya sebagai pengecer itu, dia dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.