Kategori: News

APEL BERBAKTERI : Pemerintah Dituding Tak Tegas Larang Apel Berbahaya

Apel berbakteri tak bisa segera ditarik dari peredaran karena kurang sosialisasi.

Madiunpos.com, SURABAYA — Dua jenis apel impor asal Amerika Serikat (AS) ditengarai mengandung bakteri Listeria yang berbahaya. Sayangnya, pemerintah tak kunjung menunjukkan ketegasan melarang peredaran apel impor jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros. yang ditengarai sebagai apel berbakteri itu.

Akibat belum adanya pelarangan resmi itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim belum bisa menindaklanjuti pelarangan peredaran kedua jenis apel berbakteri tersebut. Padahal, Jatim adalah salah satu provinsi yang menjadi gerbang utama masuknya apel impor asal AS ke Tanah Air. Tercatat, sepanjang semester I/2014 hingga awal tahun 2015 ini, apel AS yang diimpor lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mencapai 3.920 ton.

“Harusnya kalau ada informasi penting seperti ini, kami diberi keterangan resmi [tentang apel berbakteri], sehingga bisa koordinasi antaranggota, supaya tidak terjadi kepanikan masyarakat. Nanti mereka pukul rata, dikira semua apel tidak dapat dikonsumsi,” kata Ketua Aprindo Jatim Abraham Ibnu saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (26/1/2015).

Gara-gara ketidaktegasan pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo itu, Aprindo Jatim mengaku belum bisa menindaklanjuti informasi tentang apel berbakteri itu. Hal itu, tegas Abraham Ibnu akibat ketidakjelasan komando dari kementerian terkait.

Tidak Mudah
Dia menjelaskan dalam sistem rantai pasok ritel, menarik item barang dari peredaran tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, harus ada rantai koordinasi yang utuh mulai dari pusat sampai daerah. “Kita kan peritel, garda depan [informasi produk] kepada konsumen. Jadi, kami tidak mau konsumen panik dan malah mengganggu tata niaga apel. Apalagi, pihak importir sampai sekarang juga tidak menginformasikan hal ini,” akunya.

Para pengusaha ritel mendesak agar pemerintah segera membuat surat perintah resmi, yang disertai detail daerah asal serta kode HS apel yang dilarang edar tersebut untuk menghindari kerancuan.

Setelah itu, para peritel akan berkoordinasi dengan anggota untuk menginformasikan kepada konsumen di bagian rak penjualan buah, bahwa apel yang mereka jual aman untuk dikonsumsi. “Sampai saat ini, kami belum bisa tarik dari peredaran karena belum ada dasarnya. Importir saja belum diinfokan. Inilah akibatnya kalau komunikasi kurang lancar. Sebenarnya, kami siap membantu pengawasan barang beredar, tapi harus jelas informasinya.”

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

15 jam ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

2 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

3 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

4 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

5 hari ago

This website uses cookies.