Kategori: News

APEL BERBAKTERI : Pemerintah Dituding Tak Tegas Larang Apel Berbahaya

Apel berbakteri tak bisa segera ditarik dari peredaran karena kurang sosialisasi.

Madiunpos.com, SURABAYA — Dua jenis apel impor asal Amerika Serikat (AS) ditengarai mengandung bakteri Listeria yang berbahaya. Sayangnya, pemerintah tak kunjung menunjukkan ketegasan melarang peredaran apel impor jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros. yang ditengarai sebagai apel berbakteri itu.

Akibat belum adanya pelarangan resmi itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim belum bisa menindaklanjuti pelarangan peredaran kedua jenis apel berbakteri tersebut. Padahal, Jatim adalah salah satu provinsi yang menjadi gerbang utama masuknya apel impor asal AS ke Tanah Air. Tercatat, sepanjang semester I/2014 hingga awal tahun 2015 ini, apel AS yang diimpor lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mencapai 3.920 ton.

“Harusnya kalau ada informasi penting seperti ini, kami diberi keterangan resmi [tentang apel berbakteri], sehingga bisa koordinasi antaranggota, supaya tidak terjadi kepanikan masyarakat. Nanti mereka pukul rata, dikira semua apel tidak dapat dikonsumsi,” kata Ketua Aprindo Jatim Abraham Ibnu saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (26/1/2015).

Gara-gara ketidaktegasan pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo itu, Aprindo Jatim mengaku belum bisa menindaklanjuti informasi tentang apel berbakteri itu. Hal itu, tegas Abraham Ibnu akibat ketidakjelasan komando dari kementerian terkait.

Tidak Mudah
Dia menjelaskan dalam sistem rantai pasok ritel, menarik item barang dari peredaran tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, harus ada rantai koordinasi yang utuh mulai dari pusat sampai daerah. “Kita kan peritel, garda depan [informasi produk] kepada konsumen. Jadi, kami tidak mau konsumen panik dan malah mengganggu tata niaga apel. Apalagi, pihak importir sampai sekarang juga tidak menginformasikan hal ini,” akunya.

Para pengusaha ritel mendesak agar pemerintah segera membuat surat perintah resmi, yang disertai detail daerah asal serta kode HS apel yang dilarang edar tersebut untuk menghindari kerancuan.

Setelah itu, para peritel akan berkoordinasi dengan anggota untuk menginformasikan kepada konsumen di bagian rak penjualan buah, bahwa apel yang mereka jual aman untuk dikonsumsi. “Sampai saat ini, kami belum bisa tarik dari peredaran karena belum ada dasarnya. Importir saja belum diinfokan. Inilah akibatnya kalau komunikasi kurang lancar. Sebenarnya, kami siap membantu pengawasan barang beredar, tapi harus jelas informasinya.”

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.