Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polsek Sambit mencokok seorang pemuda yang mengedarkan pil koplo. Pemuda berinisial KN, 22, itu merupakan warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Kapolsek Sambit AKP Sutriatna mengatakan KN berhasil ditangkap pada Jumat (20/12/2019). Saat ini, pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan KN berawal dari petugas mendapatkan informasi bahwa ada pesta minuman keras dan pil koplo di salah satu kios di Pasar Tamansari, Desa Sambit, Kamis (19/12/2019). Setelah ditelisik, informasi itu ternyata benar.
Sejumlah orang sedang terlibat pesta miras dan pil koplo. Petugas mendapati sekitar 160 butir pil koplo di lokasi kejadian. "Setelah dilakukan pemeriksaan. Disebutkan bahwa pol koplo itu diperoleh dengan cara membeli dari tersangka KN," kata dia, Sabtu (21/12/2019).
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian mencari KN dan menangkap di rumahnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 132 butir pil koplo jenis doble L. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Sambit untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain menyita 132 butir pil koplo itu, polisi juga menyita satu unit handphone dan uang tunai Rp35.000.
"Atas perbuatannya itu, pelalu dikenai pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan," kata dia.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More
This website uses cookies.