Kategori: News

Bawaslu Madiun Temukan Banyak Pemilih Tambahan Ditolak Mencoblos

Madiunpos.com, MADIUN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan ada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di sejumlah TPS yang tidak memahami hak pemilih tambahan maupun pemilih khusus.

Akibatnya, pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb dan pemilih khusus di Kota Madiun kehilangan hak pilih mereka. Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan pengawas menemukan sejumlah anggota KPPS yang tidak paham aturan mengenai hak pemilih tambahan.

Ada anggota KPPS yang mencegah pemilih tambahan untuk memilih dan memperbolehkan pengguna formulir A5 pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Padahal, dalam aturan untuk pengguna formulir A5 boleh mencoblos pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.

Sedangkan surat suara yang diberikan tergantung dengan wilayah pemilih tambahan itu. "Kalau pemilih tambahan itu orang luar Jatim ya hanya mendapatkan surat suara pilpres saja. Kalau warga Jatim luar Madiun ya hanya mendapatkan surat suara pilpres dan DPD. Sedangkan untuk pemilih tambahan merupakan warga Kota Madiun ya mendapatkan seluruh surat suara," terang dia, Minggu (21/4/2019).

Kokok menuturkan untuk permasalahan pemilih khusus atau DPK, ada anggota KPPS yang melarangnya mencoblos. Pemilih khusus ini dianggap tidak berhak mencoblos karena hanya menggunakan e-KTP.

Padahal aturannya membolehkan. Selain itu, surat suara yang diberikan juga lengkap yakni lima surat suara dan waktu memilihnya setelah pukul 12.00 WIB. "Kami menemukan kasus seperti itu ada di sepuluh TPS di seluruh wilayah Kota Madiun," ujar dia.

Atas kasus tersebut, pengawas langsung berupaya menjelaskan aturan tersebut hingga akhirnya para pemilih tambahan dan pemilih khusus itu bisa menggunakan hak pilihnya.

Menurut Kokok, Bawaslu akan memberikan rekomendasi pemilihan ulang di TPS tersebut yang menolak pemilih tambahan dan pemilih khusus. "Kalau saat itu para pemilih tambahan tidak bisa menggunakan hak pilih mereka, kami akan rekomendasikan pemungutan suara ulang. Tapi, saat itu mereka bisa menggunakan hak pilihnya," jelas dia.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.