Kategori: News

Bawaslu Madiun Temukan Banyak Pemilih Tambahan Ditolak Mencoblos

Madiunpos.com, MADIUN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan ada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di sejumlah TPS yang tidak memahami hak pemilih tambahan maupun pemilih khusus.

Akibatnya, pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb dan pemilih khusus di Kota Madiun kehilangan hak pilih mereka. Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan pengawas menemukan sejumlah anggota KPPS yang tidak paham aturan mengenai hak pemilih tambahan.

Ada anggota KPPS yang mencegah pemilih tambahan untuk memilih dan memperbolehkan pengguna formulir A5 pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Padahal, dalam aturan untuk pengguna formulir A5 boleh mencoblos pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.

Sedangkan surat suara yang diberikan tergantung dengan wilayah pemilih tambahan itu. "Kalau pemilih tambahan itu orang luar Jatim ya hanya mendapatkan surat suara pilpres saja. Kalau warga Jatim luar Madiun ya hanya mendapatkan surat suara pilpres dan DPD. Sedangkan untuk pemilih tambahan merupakan warga Kota Madiun ya mendapatkan seluruh surat suara," terang dia, Minggu (21/4/2019).

Kokok menuturkan untuk permasalahan pemilih khusus atau DPK, ada anggota KPPS yang melarangnya mencoblos. Pemilih khusus ini dianggap tidak berhak mencoblos karena hanya menggunakan e-KTP.

Padahal aturannya membolehkan. Selain itu, surat suara yang diberikan juga lengkap yakni lima surat suara dan waktu memilihnya setelah pukul 12.00 WIB. "Kami menemukan kasus seperti itu ada di sepuluh TPS di seluruh wilayah Kota Madiun," ujar dia.

Atas kasus tersebut, pengawas langsung berupaya menjelaskan aturan tersebut hingga akhirnya para pemilih tambahan dan pemilih khusus itu bisa menggunakan hak pilihnya.

Menurut Kokok, Bawaslu akan memberikan rekomendasi pemilihan ulang di TPS tersebut yang menolak pemilih tambahan dan pemilih khusus. "Kalau saat itu para pemilih tambahan tidak bisa menggunakan hak pilih mereka, kami akan rekomendasikan pemungutan suara ulang. Tapi, saat itu mereka bisa menggunakan hak pilihnya," jelas dia.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

4 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.