Pelaku pencabulan anak di Alun-alun Mejayan, Kabupaten Madiun, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Madiun, Minggu (28/6/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang driver ojek online (ojol) mencabuli penumpangnya yang masih di bawah umur di Kabupaten Madiun. Parahnya, driver ojol berusia 41 tahun itu melakukan aksi bejatnya itu di Alun-alun Mejayan dan pada sore hari.
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada tanggal 3 Juni 2021. Korban merupakan anak perempuan berusia 15 tahun dari Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Sedangkan pelaku merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Kejadian itu bermula dari pelaku bernama Sugianto itu mendapatkan pesanan ojek online melalui aplikasi untuk mengantar korban di dekat Kantor Desa Prandon, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Setelah sampai di lokasi tujuan, ternyata teman korban yang sebelumnya sudah janjian tidak kunjung datang untuk menjemput korban.
Korsleting Listrik, Toko Oli dan Ban di Madiun Kebakaran
Selanjutnya, korban meminta pelaku untuk mengantarkan korban dengan pesanan secara offline menuju ke Alun-alun Mejayan.
“Jadi untuk pesan ojek online kedua ini secara offline,” kata dia saat rilis di Mapolres Madiun, Minggu (28/6/2021).
Jury menuturkan kemudian pelaku mengantarkan korban hingga ke Alun-alun Mejayan. Sesampainya di lokasi tujuan, korban membayar ongkos ojek. Korban pun meminta pelaku untuk pergi.
Bukannya pergi, pelaku malah membuntuti korban dan mengajaknya ngobrol di alun-alun. Kemudian muncul niat pelaku untuk mencabuli korban.
Tindakan cabul yang dilakukan terhadap korban seperti meraba bagian sensitif dan menciumi leher korban. Pelaku menggunakan ancaman terhadap korban saat melakukan aksi bejat itu.
Komplotan Pencuri Ini Bobol Toko HP di Madiun dan Bawa Ratusan Ponsel Beragam Merek
“Setelah melakukan pencabulan itu, pelaku kemudian meminta nomor HP korban. Lalu, pelaku mengantar korban ke rumah nenek korban,” ujar dia.
Atas aksi bejatnya itu, pelaku akan dikenai Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Barang bukti yang diamankan dari korban jilbab berwarna hitam dan gamis berwarna merah. Sedangkan barang bukti dari pelaku, kaos warna hijau, celana warna abu-abu, jaket, HP, sepeda motor Honda Beat beserta surat-suratnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.