Kategori: News

Bejat! Driver Ojol Cabuli Penumpangnya di Alun-Alun Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang driver ojek online (ojol) mencabuli penumpangnya yang masih di bawah umur di Kabupaten Madiun. Parahnya, driver ojol berusia 41 tahun itu melakukan aksi bejatnya itu di Alun-alun Mejayan dan pada sore hari.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada tanggal 3 Juni 2021. Korban merupakan anak perempuan berusia 15 tahun dari Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Sedangkan pelaku merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Kejadian itu bermula dari pelaku bernama Sugianto itu mendapatkan pesanan ojek online melalui aplikasi untuk mengantar korban di dekat Kantor Desa Prandon, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Setelah sampai di lokasi tujuan, ternyata teman korban yang sebelumnya sudah janjian tidak kunjung datang untuk menjemput korban.

Korsleting Listrik, Toko Oli dan Ban di Madiun Kebakaran

Selanjutnya, korban meminta pelaku untuk mengantarkan korban dengan pesanan secara offline menuju ke Alun-alun Mejayan.

“Jadi untuk pesan ojek online kedua ini secara offline,” kata dia saat rilis di Mapolres Madiun, Minggu (28/6/2021).

Jury menuturkan kemudian pelaku mengantarkan korban hingga ke Alun-alun Mejayan. Sesampainya di lokasi tujuan, korban membayar ongkos ojek. Korban pun meminta pelaku untuk pergi.

Bukannya pergi, pelaku malah membuntuti korban dan mengajaknya ngobrol di alun-alun. Kemudian muncul niat pelaku untuk mencabuli korban.

Tindakan cabul yang dilakukan terhadap korban seperti meraba bagian sensitif dan menciumi leher korban. Pelaku menggunakan ancaman terhadap korban saat melakukan aksi bejat itu.

Komplotan Pencuri Ini Bobol Toko HP di Madiun dan Bawa Ratusan Ponsel Beragam Merek

“Setelah melakukan pencabulan itu, pelaku kemudian meminta nomor HP korban. Lalu, pelaku mengantar korban ke rumah nenek korban,” ujar dia.

Atas aksi bejatnya itu, pelaku akan dikenai Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang  perubahan kedua UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Barang bukti yang diamankan dari korban jilbab berwarna hitam dan gamis berwarna merah. Sedangkan barang bukti dari pelaku, kaos warna hijau, celana warna abu-abu, jaket, HP, sepeda motor Honda Beat beserta surat-suratnya.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

21 jam ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

7 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.