Kategori: News

Bejat! Driver Ojol Cabuli Penumpangnya di Alun-Alun Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang driver ojek online (ojol) mencabuli penumpangnya yang masih di bawah umur di Kabupaten Madiun. Parahnya, driver ojol berusia 41 tahun itu melakukan aksi bejatnya itu di Alun-alun Mejayan dan pada sore hari.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada tanggal 3 Juni 2021. Korban merupakan anak perempuan berusia 15 tahun dari Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Sedangkan pelaku merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Kejadian itu bermula dari pelaku bernama Sugianto itu mendapatkan pesanan ojek online melalui aplikasi untuk mengantar korban di dekat Kantor Desa Prandon, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Setelah sampai di lokasi tujuan, ternyata teman korban yang sebelumnya sudah janjian tidak kunjung datang untuk menjemput korban.

Korsleting Listrik, Toko Oli dan Ban di Madiun Kebakaran

Selanjutnya, korban meminta pelaku untuk mengantarkan korban dengan pesanan secara offline menuju ke Alun-alun Mejayan.

“Jadi untuk pesan ojek online kedua ini secara offline,” kata dia saat rilis di Mapolres Madiun, Minggu (28/6/2021).

Jury menuturkan kemudian pelaku mengantarkan korban hingga ke Alun-alun Mejayan. Sesampainya di lokasi tujuan, korban membayar ongkos ojek. Korban pun meminta pelaku untuk pergi.

Bukannya pergi, pelaku malah membuntuti korban dan mengajaknya ngobrol di alun-alun. Kemudian muncul niat pelaku untuk mencabuli korban.

Tindakan cabul yang dilakukan terhadap korban seperti meraba bagian sensitif dan menciumi leher korban. Pelaku menggunakan ancaman terhadap korban saat melakukan aksi bejat itu.

Komplotan Pencuri Ini Bobol Toko HP di Madiun dan Bawa Ratusan Ponsel Beragam Merek

“Setelah melakukan pencabulan itu, pelaku kemudian meminta nomor HP korban. Lalu, pelaku mengantar korban ke rumah nenek korban,” ujar dia.

Atas aksi bejatnya itu, pelaku akan dikenai Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang  perubahan kedua UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Barang bukti yang diamankan dari korban jilbab berwarna hitam dan gamis berwarna merah. Sedangkan barang bukti dari pelaku, kaos warna hijau, celana warna abu-abu, jaket, HP, sepeda motor Honda Beat beserta surat-suratnya.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

7 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.