Bejat! Driver Ojol Cabuli Penumpangnya di Alun-Alun Madiun
Seorang driver ojek online (ojol) mencabuli penumpangnya yang masih di bawah umur di Kabupaten Madiun.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang driver ojek online (ojol) mencabuli penumpangnya yang masih di bawah umur di Kabupaten Madiun. Parahnya, driver ojol berusia 41 tahun itu melakukan aksi bejatnya itu di Alun-alun Mejayan dan pada sore hari.
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada tanggal 3 Juni 2021. Korban merupakan anak perempuan berusia 15 tahun dari Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Sedangkan pelaku merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Kejadian itu bermula dari pelaku bernama Sugianto itu mendapatkan pesanan ojek online melalui aplikasi untuk mengantar korban di dekat Kantor Desa Prandon, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Setelah sampai di lokasi tujuan, ternyata teman korban yang sebelumnya sudah janjian tidak kunjung datang untuk menjemput korban.
Korsleting Listrik, Toko Oli dan Ban di Madiun Kebakaran
Selanjutnya, korban meminta pelaku untuk mengantarkan korban dengan pesanan secara offline menuju ke Alun-alun Mejayan.
“Jadi untuk pesan ojek online kedua ini secara offline,” kata dia saat rilis di Mapolres Madiun, Minggu (28/6/2021).
Jury menuturkan kemudian pelaku mengantarkan korban hingga ke Alun-alun Mejayan. Sesampainya di lokasi tujuan, korban membayar ongkos ojek. Korban pun meminta pelaku untuk pergi.
Bukannya pergi, pelaku malah membuntuti korban dan mengajaknya ngobrol di alun-alun. Kemudian muncul niat pelaku untuk mencabuli korban.
Tindakan cabul yang dilakukan terhadap korban seperti meraba bagian sensitif dan menciumi leher korban. Pelaku menggunakan ancaman terhadap korban saat melakukan aksi bejat itu.
Komplotan Pencuri Ini Bobol Toko HP di Madiun dan Bawa Ratusan Ponsel Beragam Merek
“Setelah melakukan pencabulan itu, pelaku kemudian meminta nomor HP korban. Lalu, pelaku mengantar korban ke rumah nenek korban,” ujar dia.
Atas aksi bejatnya itu, pelaku akan dikenai Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Barang bukti yang diamankan dari korban jilbab berwarna hitam dan gamis berwarna merah. Sedangkan barang bukti dari pelaku, kaos warna hijau, celana warna abu-abu, jaket, HP, sepeda motor Honda Beat beserta surat-suratnya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Hutan Madiun Terancam 15 Tahun Penjara
- Dukun Cabul Perkosa Anak Perempuan di Madiun, Begini Modusnya
- Satu Pekerja Meninggal saat Terjadi Kecelakaan Kerja di PG Pagotan Madiun
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.