Seorang petani di Madiun ditahan karena memasang jebakan tikus beraliran listrik yang berakibat pada hilangnya nyawa seseorang, Minggu (28/6/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang petani dari Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, meregang nyawa karena tersengat listrik di jebakan tikus beraliran listrik yang terpasang di areal persawahan. Sawah yang dipasangi jebakan tikus beraliran listrik tersebut merupakan milik tetangganya.
Atas meninggalnya petani bernama Samijan, 55, itu, polisi telah menetapkan pemasang jebakan tikus beraliran listrik tersebut sebagai tersangka. Petani yang ditetapkan tersangka adalah Suyatno, 54. Antara korban dan tersangka ini merupakan tetangga dan rumahnya berada di satu lingkungan di RT 007/RW 003, Desa Kedungrejo.
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, mengatakan Suyatno ini ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan nyawa seseorang meninggal dunia. Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu (19/5/2021).
Bejat! Driver Ojol Cabuli Penumpangnya di Alun-Alun Madiun
Pada Rabu sekitar pukul 05.30 WIB, Suyatno yang merupakan seorang petani datang ke sawahnya untuk memutuskan arus listrik jebakan tikus. Jebakan tikus beraliran listrik memang sengaja dipasang di sawahnya sebagai salah satu langkah untuk membasmi tikus perusak tanaman.
“Setelah mematikan aliran listrik, pelaku ke belakang rumah hendak melihat tanaman padi di sawahnya,” kata dia kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).
Setibanya di sawah, tersangka melihat Samijan dalam keadaan tengkurap dengan badan mengenai kawat jebakan tikus yang terpasang di sawahnya. Tersangka kemudian mengangkat korban ke tepi sawah dan mengecek kondisinya.
“Diketahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku meminta bantuan warga sekitar. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah duka,” kata Jury.
Dor Dor! 4 Pembobol Toko Ponsel di Madiun Dilumpuhkan di Bogor
Melihat korban meninggal dunia dengan kondisi tersengat listrik, lanjutnya, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balerejo. Atas laporan itu, Suyatno beserta barang bukti dibawa ke polsek untuk pemeriksaan.
Atas kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ini, tersangka akan dikenai Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, sebatang bambu sepanjang 30 cm untuk penyangga kabel, kawat, kabel listrik, bambu sepanjang 3,5 meter, stop kontak, dan lainnya.
Selama jumpa pers, tersangka kasus jebakan tikus ini terlihat hanya tertunduk lesu dan terlihat menyesali perbuatannya.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.