Kategori: News

Berawal Kirim Video Porno, Mahasiswa di Ponorogo Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka berinisial RA itu telah menyetubuhi dan mencabuli pacarnya yang masih berusia 17 tahun.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengatakan tersangka RA berusia 21 tahun, warga Ponorogo. Sedangkan pacarnya yang merupakan korban persetubuhan berinisial ANP, 17, warga Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Nikolas menyampaikan tersanga ini telah menyetubuhi korban sekali dan mecabuli korban dua kali. Anatara tersangka dan korban ini mulai menjalin hubungan pacaran pada Juni 2022. Tersangka yang merupakan mahasiswa itu mengirim video porno ke nomor WhatsApp korban. Pengiriman video porno itu dengan tujuan untuk membujuk rayu korban agar mau melakukan persetubuhan.

“Pertami kali melakukan [menyetubuhi] korban pada 19 Juni 2022. Pelaku kemudian keterusan. Pelaku mengirim video porno terus ke korban,” kata dia, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Pemkot Madiun Beri Voucer Belanja Rp300.000/Pekan bagi Ibu yang Anaknya Stunting

Setelah beberapa kali dicabuli tersangka, korban yang masih pelajar sekolajh itu kemudian bercerita mengenai aksi tersangka kepada ibu kandungnya. Saat itu, korban jujur telah berhubungan badan dengan pelaku. Setelah itu, pelaku terus memaksa untuk kembali berhubungan badan.

“Dari situ, ibu korban lalu malaporkan kejadian itu ke polisi. Ibu korban tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pelaku,” jelas dia.

Nikolas menyampaikan tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa ada perlawanan. Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sekali dan mencabuli korban dua kali.

Baca Juga: Tak Pedulikan Klakson Kereta, Seorang Wanita Meninggal Ditabrak KA Singasari di Madiun

Dari pengakuan, pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan di salah satu hotel di Ponorogo. Atas aksi bejatnya itu, tersangka akan dijerat dengan PAsal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun pejara.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.