Kategori: News

Berkeliaran Saat Jam Malam Covid-19,  Bandar Narkoba Ditangkap di Tulungagung

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Polisi menangkap seorang bandar narkoba antarkota yang hendak memasok 2 ons sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi. Pelaku ditangkap setelah mondar-mandir di kampung saat jam malam di Tulungagung, Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan tersangka adalah Imam Bahroni alias Kerok, 42, Warga Desa Bedug, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Bandar narkoba ini ditangkap di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 2 ons sabu-sabu, 188 pil ekstasi dari beberapa jenis, serta sembilan pil psikotropika.

250.000 Pil Dobel L dan 19 Ekstasi Diamankan Polres Kediri

"Tersangka kami tangkap setelah ada informasi dari masyarakat. Tersangka sebelumnya sempat mondar-mandir di Desa Srikaton dengan mengendarai mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi AG 1653 FA," kata Pandia, Kamis (28/5/2020).

Penangkapan tersangka berawal ketika warga yang tengah jaga malam menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik Kerok. Apalagi pada saat pemberlakuan jam malam. Hingga akhirnya warga menginformasikan hal itu kekepolisian setempat.

"Anggota langsung kami terjunkan untuk melakukan pemeriksaan [tersangka]. Saat itulah kami temukan 200 gram sabu-sabu, 188 pil ekstasi, dan 9 butir pil psikotropika," ujarnya seperti diberitakan Detik.com.

Wanita di Kediri Dirampok Seusai Terima Tamu yang Berlebaran

Saat dilakukan penangkapan, tersangka dalam kondisi setengah sadar, lantaran masih terpengaruh narkoba. Sementara itu dari hasil pemeriksaan, narkoba golongan satu tersebut rencananya akan dikirimkan ke salah seorang pemesan yang ada di Tulungagung.

"Narkoba itu nilainya sekitar Rp 300 juta," jelas Pandia.

Pandia menambahkan tersangka Bahroni diduga merupakan jaringan pemasok narkoba di beberapa wilayah di Tulungagung, Kediri dan sekitarnya. Yang bersangkutan juga tercatat pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.

Wah, Selama Pandemi Covid-19 Angka Kehamilan di Jawa Timur Naik

Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

3 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

4 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

6 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

7 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

1 minggu ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.