Kategori: News

Berkeliaran Saat Jam Malam Covid-19,  Bandar Narkoba Ditangkap di Tulungagung

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Polisi menangkap seorang bandar narkoba antarkota yang hendak memasok 2 ons sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi. Pelaku ditangkap setelah mondar-mandir di kampung saat jam malam di Tulungagung, Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan tersangka adalah Imam Bahroni alias Kerok, 42, Warga Desa Bedug, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Bandar narkoba ini ditangkap di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 2 ons sabu-sabu, 188 pil ekstasi dari beberapa jenis, serta sembilan pil psikotropika.

250.000 Pil Dobel L dan 19 Ekstasi Diamankan Polres Kediri

"Tersangka kami tangkap setelah ada informasi dari masyarakat. Tersangka sebelumnya sempat mondar-mandir di Desa Srikaton dengan mengendarai mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi AG 1653 FA," kata Pandia, Kamis (28/5/2020).

Penangkapan tersangka berawal ketika warga yang tengah jaga malam menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik Kerok. Apalagi pada saat pemberlakuan jam malam. Hingga akhirnya warga menginformasikan hal itu kekepolisian setempat.

"Anggota langsung kami terjunkan untuk melakukan pemeriksaan [tersangka]. Saat itulah kami temukan 200 gram sabu-sabu, 188 pil ekstasi, dan 9 butir pil psikotropika," ujarnya seperti diberitakan Detik.com.

Wanita di Kediri Dirampok Seusai Terima Tamu yang Berlebaran

Saat dilakukan penangkapan, tersangka dalam kondisi setengah sadar, lantaran masih terpengaruh narkoba. Sementara itu dari hasil pemeriksaan, narkoba golongan satu tersebut rencananya akan dikirimkan ke salah seorang pemesan yang ada di Tulungagung.

"Narkoba itu nilainya sekitar Rp 300 juta," jelas Pandia.

Pandia menambahkan tersangka Bahroni diduga merupakan jaringan pemasok narkoba di beberapa wilayah di Tulungagung, Kediri dan sekitarnya. Yang bersangkutan juga tercatat pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.

Wah, Selama Pandemi Covid-19 Angka Kehamilan di Jawa Timur Naik

Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

2 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

2 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

3 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

6 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.