Kasus Narkoba Tulungagung, Jawa Timur. (Detik.com)
Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Polisi menangkap seorang bandar narkoba antarkota yang hendak memasok 2 ons sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi. Pelaku ditangkap setelah mondar-mandir di kampung saat jam malam di Tulungagung, Jawa Timur.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan tersangka adalah Imam Bahroni alias Kerok, 42, Warga Desa Bedug, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Bandar narkoba ini ditangkap di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 2 ons sabu-sabu, 188 pil ekstasi dari beberapa jenis, serta sembilan pil psikotropika.
250.000 Pil Dobel L dan 19 Ekstasi Diamankan Polres Kediri
"Tersangka kami tangkap setelah ada informasi dari masyarakat. Tersangka sebelumnya sempat mondar-mandir di Desa Srikaton dengan mengendarai mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi AG 1653 FA," kata Pandia, Kamis (28/5/2020).
Penangkapan tersangka berawal ketika warga yang tengah jaga malam menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik Kerok. Apalagi pada saat pemberlakuan jam malam. Hingga akhirnya warga menginformasikan hal itu kekepolisian setempat.
"Anggota langsung kami terjunkan untuk melakukan pemeriksaan [tersangka]. Saat itulah kami temukan 200 gram sabu-sabu, 188 pil ekstasi, dan 9 butir pil psikotropika," ujarnya seperti diberitakan Detik.com.
Wanita di Kediri Dirampok Seusai Terima Tamu yang Berlebaran
Saat dilakukan penangkapan, tersangka dalam kondisi setengah sadar, lantaran masih terpengaruh narkoba. Sementara itu dari hasil pemeriksaan, narkoba golongan satu tersebut rencananya akan dikirimkan ke salah seorang pemesan yang ada di Tulungagung.
"Narkoba itu nilainya sekitar Rp 300 juta," jelas Pandia.
Pandia menambahkan tersangka Bahroni diduga merupakan jaringan pemasok narkoba di beberapa wilayah di Tulungagung, Kediri dan sekitarnya. Yang bersangkutan juga tercatat pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.
Wah, Selama Pandemi Covid-19 Angka Kehamilan di Jawa Timur Naik
Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.