Berkeliaran Saat Jam Malam Covid-19,  Bandar Narkoba Ditangkap di Tulungagung

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 2 ons sabu-sabu, 188 pil ekstasi dari beberapa jenis, serta 9 pil psikotropika.

Berkeliaran Saat Jam Malam Covid-19,  Bandar Narkoba Ditangkap di Tulungagung Kasus Narkoba Tulungagung, Jawa Timur. (Detik.com)

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Polisi menangkap seorang bandar narkoba antarkota yang hendak memasok 2 ons sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi. Pelaku ditangkap setelah mondar-mandir di kampung saat jam malam di Tulungagung, Jawa Timur.

    Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan tersangka adalah Imam Bahroni alias Kerok, 42, Warga Desa Bedug, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Bandar narkoba ini ditangkap di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

    Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 2 ons sabu-sabu, 188 pil ekstasi dari beberapa jenis, serta sembilan pil psikotropika.

    250.000 Pil Dobel L dan 19 Ekstasi Diamankan Polres Kediri

    "Tersangka kami tangkap setelah ada informasi dari masyarakat. Tersangka sebelumnya sempat mondar-mandir di Desa Srikaton dengan mengendarai mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi AG 1653 FA," kata Pandia, Kamis (28/5/2020).

    Penangkapan tersangka berawal ketika warga yang tengah jaga malam menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik Kerok. Apalagi pada saat pemberlakuan jam malam. Hingga akhirnya warga menginformasikan hal itu kekepolisian setempat.

    "Anggota langsung kami terjunkan untuk melakukan pemeriksaan [tersangka]. Saat itulah kami temukan 200 gram sabu-sabu, 188 pil ekstasi, dan 9 butir pil psikotropika," ujarnya seperti diberitakan Detik.com.

    Wanita di Kediri Dirampok Seusai Terima Tamu yang Berlebaran

    Saat dilakukan penangkapan, tersangka dalam kondisi setengah sadar, lantaran masih terpengaruh narkoba. Sementara itu dari hasil pemeriksaan, narkoba golongan satu tersebut rencananya akan dikirimkan ke salah seorang pemesan yang ada di Tulungagung.

    "Narkoba itu nilainya sekitar Rp 300 juta," jelas Pandia.

    Pandia menambahkan tersangka Bahroni diduga merupakan jaringan pemasok narkoba di beberapa wilayah di Tulungagung, Kediri dan sekitarnya. Yang bersangkutan juga tercatat pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.

    Wah, Selama Pandemi Covid-19 Angka Kehamilan di Jawa Timur Naik

    Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.