Sita 3 Pistol Rakitan, Polisi Bekuk Bandar Narkoba Asal Mojokerto
Bandar sabu-sabu asal Mojokerto diringkus Ditresnarkoba Polda Jawa Timur beserta 5,86 gram sabu-sabu dan tiga pistol rakitan.
Madiunpos.com, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur meringkus bandar sabu-sabu asal Mojokerto beserta 5,86 gram sabu-sabu dan tiga pistol rakitan.
Tersangka adalah Kodin, 33, warga Kumitir, Jatirejo. Ia ditangkap polisi pada Senin (8/3) saat berada di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita 10 paket sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan tiga pistol rakitan itu dipakai tersangka untuk berjaga-jaga saat transaksi narkoba. Tiga senjata api (senpi) itu yakni jenis revolver dan airsoft gun FN beserta 20 amunisinya.
Bergaya seperti Polisi, Pria Ini Palak Pembalap Liar di Tulungagung
"Di sini jelas, senjata api ini digunakan tersangka untuk berjaga-jaga," ujar Gatot saat rilis di Mapolda Jatim Jalan A Yani, Selasa (16/3/2021).
"Adapun barang bukti yang kami amankan ada 10 klip narkotika seberat 3,86 gram sabu. Kemudian ada 1 pucuk senpi jenis revolver, kemudian 1 jenis senpi lagi dan air soft FN dengan 20 amunisi kaliber 38 butir," imbuhnya.
Menurut Gatot, dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Ucup, 46, warga Desa Tawang, Trowulan, Mojokerto. Ucup turut ditangkap karena diduga sebagai pemasok senpi rakitan terhadap Kodin.
Soal Isu Presiden Tiga Periode, Ini Analisis Pakar Politik Unair
Pasal Berlapis
"Dari barang bukti yang diamankan ini, dikembangkan kepada saudara tersangka UC sebagai penjual senpi," terang Gatot.
"Saat ini kami juga masih mengejar satu tersangka lainnya berinisial MAS sebagai pemilik sabu," tambah Gatot.
Dikatakan Gatot, atas perbuatan tersebut kedua tersangka terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (1) tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
PNS di Madiun Mencuri Barang di Minimarket, Ternyata Ini Motifnya
"Pasal yang dilanggar 114 ayat [1] dan Pasal 112 ayat [1] UU Nomor 35 tentang Narkotika. Ancamannya empat tahun penjara dan maksimalnya 20 tahun penjara," tutur Gatot.
Sedangkan kepemilikan senjata api ilegal ditangani Ditreskrimum dengan ancaman Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati," pungkas Gatot.
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Bersih-Bersih Rumah, Warga di Surabaya Temukan Senjata Laras Panjang dan Pistol
- Palsukan Surat Tes Antigen, Pegawai Puskesmas di Mojokerto Dipecat
- Video Tawuran saat Ngabuburit di Mojokerto Viral
- Nyabu Bareng, Polisi, Kades, dan Pengusaha di Banyuwangi Diringkus
- Diduga Mesin Oven Meledak, Pabrik Tepung di Mojokerto Terbakar Hebat
- Sambil Gendong Anak, 2 Wanita di Mojokerto Berkomplot Curi Sepeda Motor
- Temukan Pistol di Kebun, Warga Pasuruan Rampas Sepeda Motor
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.