Temukan Pistol di Kebun, Warga Pasuruan Rampas Sepeda Motor
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi, menjelaskan memburu Salatin setelah menerima laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Gedeg pada 9 Maret 2021.
Madiunpos.com, MOJOKERTO – Warga Pasuruan, Jawa Timur, Salatin, 40, mengaku menemukan sepucuk pistol rakitan di kebun belakang rumah tetangganya. Bukannya menyerahkannya ke polisi, Salatin justru menggunakan pistol tersebut untuk merampas sepeda motor.
Salatin mengatakan pistol rakitan itu dia temukan di kebun belakang rumah tetangganya di Dusun Dukuh Tengah, Kelurahan Sumberrejo, Winongan, Kabupaten Pasuruan pada 2016 silam. Senpi tersebut dia temukan terbungkus plastik lengkap dengan amunisinya.
"Saat itu ada tetangga kemalingan sapi, saya bantu mencari, lalu ada senpi dan pelurunya dibungkus plastik," kata Salatin saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jl Bhayangkara, Jumat (9/4/2021).
Buka Prostitusi Terselubung, 200 PSK di Malang Diringkus
Bukannya menyerahkan senpi rakitan itu ke polisi, Salatin justru menggunakannya untuk berbuat jahat, yakni merampas sepeda motor. Dia berdalih belum sekali pun menembakkan pistol warna hitam itu. "Cuma untuk nakut-nakutin kalau mencuri motor," terangnya.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi, menjelaskan memburu Salatin setelah menerima laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Gedeg pada 9 Maret 2021. Tim yang dia bentuk meringkus tersangka di Jalan Desa Trewung, Kecamatan Grati, Pasuruan, pada Jumat (19/3) sekitar pukul 22.15 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sepucuk pistol rakitan, 3 butir amunisi, dan sebuah kunci T beserta 3 anak kunci. Selain itu 2 dompet, 2 kunci sepeda motor, sepeda motor Honda Vario N 3820 TW, 2 obeng, serta 2 pelat nomor kendaraan. "Sudah dicek di laboratorium forensik, pistol dinyatakan aktif, bisa untuk menembak," jelasnya.
Gubernur Jatim Perbolehkan Bukber Puasa, Ini Syaratnya
Residivis
Pistol rakitan tersebut, lanjut Deddy, biasa dipakai tersangka untuk merampas sepeda motor. Salatin merupakan residivis kasus perampasan motor di Pasuruan pada 2017. Saat itu, seorang polwan menjadi korban aksi jahatnya.
"Ketika melakukan kejahatan curanmor, dia pakai senjata ini. Alasannya untuk jaga diri," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Salatin disangka dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. Hukuman 20 tahun penjara sudah menantinya.
LG Tutup Unit Bisnis Seluler, Jajaki Bisnis Komponen Mobil AI
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Bersih-Bersih Rumah, Warga di Surabaya Temukan Senjata Laras Panjang dan Pistol
- Senpi Milik Terduga Teroris Tulungagung Ternyata Pistol Rakitan Plus Amunisi
- Sita 3 Pistol Rakitan, Polisi Bekuk Bandar Narkoba Asal Mojokerto
- Pistol dan 37 Peluru Ditemukan di Depan Pasar Ikan Lamongan
- Anggota Perampokan Sadis Asal Pasuruan Diringkus Polisi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.