Kategori: News

BI Kediri Minta Warga Melapor Jika Temui Praktik Gesek Ganda Kartu

BI Kediri mengingatkan masyarakat agar melapor jika menemui penggesekan ganda dalam transaksi nontunai.

Madiunpos.com, KEDIRI - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri Djoko Raharto mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui praktik penggesekan ganda dalam transaksi nontunai.

"Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin electronic data capture [EDC] dan tidak dilakukan penggesekan lainnya termasuk di mesin kasir," kata Djoko Raharto di Kediri, Selasa (12/9/2017). Hal itu, kata dia, bertujuan melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Dia menegaskan pelarangan penggesekan ganda kartu nontunai tersebut telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, terdapat poin Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah.

"Di peraturan itu BI telah melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang," kata dia.

Menurut Djoko Raharto, salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah Acquirer yaitu pihak bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan pihak lain.

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, Acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas misalnya menyetop kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.

Dia mengatakan di wilayah BI Kediri hingga kini belum ada laporan praktik penggesekan ganda dalam transaksi nontunai. "Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia dan nama bank pengelola yang dilihat di mesin stiker EDC," katadia

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

7 jam ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

1 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

3 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

6 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

6 hari ago

This website uses cookies.