Kategori: News

BI Kediri Minta Warga Melapor Jika Temui Praktik Gesek Ganda Kartu

BI Kediri mengingatkan masyarakat agar melapor jika menemui penggesekan ganda dalam transaksi nontunai.

Madiunpos.com, KEDIRI - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri Djoko Raharto mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui praktik penggesekan ganda dalam transaksi nontunai.

"Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin electronic data capture [EDC] dan tidak dilakukan penggesekan lainnya termasuk di mesin kasir," kata Djoko Raharto di Kediri, Selasa (12/9/2017). Hal itu, kata dia, bertujuan melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Dia menegaskan pelarangan penggesekan ganda kartu nontunai tersebut telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, terdapat poin Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah.

"Di peraturan itu BI telah melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang," kata dia.

Menurut Djoko Raharto, salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah Acquirer yaitu pihak bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan pihak lain.

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, Acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas misalnya menyetop kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.

Dia mengatakan di wilayah BI Kediri hingga kini belum ada laporan praktik penggesekan ganda dalam transaksi nontunai. "Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia dan nama bank pengelola yang dilihat di mesin stiker EDC," katadia

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.