Kategori: News

BI Kediri Minta Warga Melapor Jika Temui Praktik Gesek Ganda Kartu

BI Kediri mengingatkan masyarakat agar melapor jika menemui penggesekan ganda dalam transaksi nontunai.

Madiunpos.com, KEDIRI - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri Djoko Raharto mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui praktik penggesekan ganda dalam transaksi nontunai.

"Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin electronic data capture [EDC] dan tidak dilakukan penggesekan lainnya termasuk di mesin kasir," kata Djoko Raharto di Kediri, Selasa (12/9/2017). Hal itu, kata dia, bertujuan melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Dia menegaskan pelarangan penggesekan ganda kartu nontunai tersebut telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, terdapat poin Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah.

"Di peraturan itu BI telah melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang," kata dia.

Menurut Djoko Raharto, salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah Acquirer yaitu pihak bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan pihak lain.

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, Acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas misalnya menyetop kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.

Dia mengatakan di wilayah BI Kediri hingga kini belum ada laporan praktik penggesekan ganda dalam transaksi nontunai. "Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia dan nama bank pengelola yang dilihat di mesin stiker EDC," katadia

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

16 jam ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

3 hari ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

4 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

5 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

6 hari ago

This website uses cookies.