Tersangka dihadirkan saat rilis di Mapolresta Malang. (Detik.com)
Madiunpos.com, MALANG -- Kasus pemerkosaan dengan korban anak terjadi di Malang. Pelakunya berinisial MS, 45, warga Kecamatan Bululawang, Malang. MS ditangkap setelah polisi menerima laporan jika dia telah memperkosa anak kandungnya.
Korban saat ini berusia 16 tahun, sementara peristiwa pahit dialami pertama kali ketika masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat korban tidur di kamarnya. Peristiwa terjadi pada tahun 2017 lalu atau ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar," ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (9/7/2020).
Seorang Pria di Malang Tega Setubuhi Putrinya yang Minta Dipijat
Setelah pemerkosaan pertama, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Jika dihitung, pemerkosaan tersebut dialami korban hingga sebanyak 12 kali. Semua akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya. Tak berpikir lama, sang ibu bersama korban memilih untuk melapor kepada polisi.
"Selanjutnya pihak Satreskrim Polres Malang melakukan penangkapan dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku," terang Hendri seperti dilansir dari Detik.com.
Hasil penyidikan akhirnya mengungkap bahwa perbuatan tersangka berlangsung cukup lama. Setelah pemerkosaan yang pertama, tersangka sering kali memperkosa korban.
Video Ojol Ngamuk Karena Dilarang Putar Balik Viral, Kejadiannya di Malang
Bahkan, korban seperti menjadi budak pelampiasan nafsu bejat tersangka. Dalam satu pekan, tersangka bisa memperkosa korban sebanyak dua kali.
"Persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban di saat ibu korban dan adiknya sudah tidur di kamarnya dan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar korban dan juga di ruang tamu," beber Hendri.
Dor! Pelaku Curanmor di Malang Ditembak Mati
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 46 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya, untuk Pasal perlindungan anak minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal kekerasan dalam rumah tangga maksimal 12 tahun," pungkas Hendri.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.