Tersangka dihadirkan saat rilis di Mapolresta Malang. (Detik.com)
Madiunpos.com, MALANG -- Kasus pemerkosaan dengan korban anak terjadi di Malang. Pelakunya berinisial MS, 45, warga Kecamatan Bululawang, Malang. MS ditangkap setelah polisi menerima laporan jika dia telah memperkosa anak kandungnya.
Korban saat ini berusia 16 tahun, sementara peristiwa pahit dialami pertama kali ketika masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat korban tidur di kamarnya. Peristiwa terjadi pada tahun 2017 lalu atau ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar," ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (9/7/2020).
Seorang Pria di Malang Tega Setubuhi Putrinya yang Minta Dipijat
Setelah pemerkosaan pertama, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Jika dihitung, pemerkosaan tersebut dialami korban hingga sebanyak 12 kali. Semua akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya. Tak berpikir lama, sang ibu bersama korban memilih untuk melapor kepada polisi.
"Selanjutnya pihak Satreskrim Polres Malang melakukan penangkapan dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku," terang Hendri seperti dilansir dari Detik.com.
Hasil penyidikan akhirnya mengungkap bahwa perbuatan tersangka berlangsung cukup lama. Setelah pemerkosaan yang pertama, tersangka sering kali memperkosa korban.
Video Ojol Ngamuk Karena Dilarang Putar Balik Viral, Kejadiannya di Malang
Bahkan, korban seperti menjadi budak pelampiasan nafsu bejat tersangka. Dalam satu pekan, tersangka bisa memperkosa korban sebanyak dua kali.
"Persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban di saat ibu korban dan adiknya sudah tidur di kamarnya dan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar korban dan juga di ruang tamu," beber Hendri.
Dor! Pelaku Curanmor di Malang Ditembak Mati
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 46 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya, untuk Pasal perlindungan anak minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal kekerasan dalam rumah tangga maksimal 12 tahun," pungkas Hendri.
Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
This website uses cookies.