Kategori: News

Biadab, Bapak di Malang Tega Perkosa Anak Kandung

Madiunpos.com, MALANG -- Kasus pemerkosaan dengan korban anak terjadi di Malang. Pelakunya berinisial MS, 45, warga Kecamatan Bululawang, Malang. MS ditangkap setelah polisi menerima laporan jika dia telah memperkosa anak kandungnya.

Korban saat ini berusia 16 tahun, sementara peristiwa pahit dialami pertama kali ketika masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat korban tidur di kamarnya. Peristiwa terjadi pada tahun 2017 lalu atau ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar," ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (9/7/2020).

Seorang Pria di Malang Tega Setubuhi Putrinya yang Minta Dipijat

Setelah pemerkosaan pertama, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Jika dihitung, pemerkosaan tersebut dialami korban hingga sebanyak 12 kali. Semua akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya. Tak berpikir lama, sang ibu bersama korban memilih untuk melapor kepada polisi.

"Selanjutnya pihak Satreskrim Polres Malang melakukan penangkapan dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku," terang Hendri seperti dilansir dari Detik.com.

Hasil penyidikan akhirnya mengungkap bahwa perbuatan tersangka berlangsung cukup lama. Setelah pemerkosaan yang pertama, tersangka sering kali memperkosa korban.

Video Ojol Ngamuk Karena Dilarang Putar Balik Viral, Kejadiannya di Malang

Bahkan, korban seperti menjadi budak pelampiasan nafsu bejat tersangka. Dalam satu pekan, tersangka bisa memperkosa korban sebanyak dua kali.

"Persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban di saat ibu korban dan adiknya sudah tidur di kamarnya dan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar korban dan juga di ruang tamu," beber Hendri.

Dor! Pelaku Curanmor di Malang Ditembak Mati

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 46 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya, untuk Pasal perlindungan anak minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal kekerasan dalam rumah tangga maksimal 12 tahun," pungkas Hendri.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

16 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.