Biadab, Bapak di Malang Tega Perkosa Anak Kandung

Semua akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya atas aksi bejat ayahnya.

Biadab, Bapak di Malang Tega Perkosa Anak Kandung Tersangka dihadirkan saat rilis di Mapolresta Malang. (Detik.com)

    Madiunpos.com, MALANG -- Kasus pemerkosaan dengan korban anak terjadi di Malang. Pelakunya berinisial MS, 45, warga Kecamatan Bululawang, Malang. MS ditangkap setelah polisi menerima laporan jika dia telah memperkosa anak kandungnya.

    Korban saat ini berusia 16 tahun, sementara peristiwa pahit dialami pertama kali ketika masih duduk di bangku sekolah dasar.

    "Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat korban tidur di kamarnya. Peristiwa terjadi pada tahun 2017 lalu atau ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar," ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (9/7/2020).

    Seorang Pria di Malang Tega Setubuhi Putrinya yang Minta Dipijat

    Setelah pemerkosaan pertama, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Jika dihitung, pemerkosaan tersebut dialami korban hingga sebanyak 12 kali. Semua akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya. Tak berpikir lama, sang ibu bersama korban memilih untuk melapor kepada polisi.

    "Selanjutnya pihak Satreskrim Polres Malang melakukan penangkapan dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku," terang Hendri seperti dilansir dari Detik.com.

    Hasil penyidikan akhirnya mengungkap bahwa perbuatan tersangka berlangsung cukup lama. Setelah pemerkosaan yang pertama, tersangka sering kali memperkosa korban.

    Video Ojol Ngamuk Karena Dilarang Putar Balik Viral, Kejadiannya di Malang

    Bahkan, korban seperti menjadi budak pelampiasan nafsu bejat tersangka. Dalam satu pekan, tersangka bisa memperkosa korban sebanyak dua kali.

    "Persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban di saat ibu korban dan adiknya sudah tidur di kamarnya dan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar korban dan juga di ruang tamu," beber Hendri.

    Dor! Pelaku Curanmor di Malang Ditembak Mati

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 46 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    "Ancaman hukumannya, untuk Pasal perlindungan anak minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal kekerasan dalam rumah tangga maksimal 12 tahun," pungkas Hendri.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.