Kategori: News

Bos MeMiles Divonis Bebas, Polisi Tunggu Putusan Inkracht

Madiunpos.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay atas kasus investasi di aplikasi MeMiles. PN Surabaya menyatakan Sanjay tidak bersalah dalam menghimpun dana Rp750 miliar lebih dari aplikasi MeMiles. Barang bukti pun harus dikembalikan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya masih menunggu putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap untuk perkara ini. Truno menambahkan jika sudah inkracht, pihaknya akan memutuskan apakah penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) MeMiles dilanjutkan atau tidak.

"Kan masih ada kasasi. Jadi, untuk TPPU-nya kita menunggu inkracht dulu," kata Truno saat dimintai konfirmasi di Surabaya, Senin (28/9/2020).

Karena Masalah Sepele, Tukang Bubur di Mojokerto Gorok Bapak dan Ibu Kandung

Hal senada juga diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arief Setyawan. Gidion mengatakan pihaknya masih menunggu perkara tersebut inkracht.

"Masih menunggu inkracht dahulu, baru kita putuskan," imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim mengembangkan kasus ini dengan dugaan pidana pencucian uang. Polisi menemukan banyak aset, di antaranya berupa kendaraan bermotor, emas, barang elektronik, lahan hingga bangunan. Polisi pun melakukan penelusuran seluruh aset perusahaan yang dikelola terdakwa Sanjay dalam PT Kam and Kam.

KAMI Jatim Merasa Dipersekusi Massa Surabaya Adalah Kita

"Kita berlanjut ke perkara TPPU karena kita belum tuntas melakukan tracing pada aset, masih dibuka dan kami akan lanjutkan ke TPPU. Kalau TPPU bisa berkembang lagi, termasuk headmaster bisa kita jaring dengan TPPU," kata Gidion saat perkara masih proses penyidikan April lalu.

 

Inkracht

Penyidikan TPPU ini baru bisa dilakukan jika perkara pokoknya terkait investasi bodong terbukti dan berkekuatan hukum tetap alias inkracht di pengadilan. Namun, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan terdakwa Sanjay tidak terbukti melakukan investasi bodong dan dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 Undang-undang Perdagangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tahan Banting, 5 Zodiak Ini Disebut Memiliki Mental Kuat

Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan dan memerintahkan jaksa mengembalikan seluruh aset yang semula disita dalam kasus MeMiles. Aset tersebut berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

7 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

19 jam ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

1 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.