Bos MeMiles Divonis Bebas, Polisi Tunggu Putusan Inkracht

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya masih menunggu putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Bos MeMiles Divonis Bebas, Polisi Tunggu Putusan Inkracht Uang yang disita dalam kasus MeMiles. (Detikcom-Hilda Meilisa Rinanda)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay atas kasus investasi di aplikasi MeMiles. PN Surabaya menyatakan Sanjay tidak bersalah dalam menghimpun dana Rp750 miliar lebih dari aplikasi MeMiles. Barang bukti pun harus dikembalikan.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya masih menunggu putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap untuk perkara ini. Truno menambahkan jika sudah inkracht, pihaknya akan memutuskan apakah penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) MeMiles dilanjutkan atau tidak.

    "Kan masih ada kasasi. Jadi, untuk TPPU-nya kita menunggu inkracht dulu," kata Truno saat dimintai konfirmasi di Surabaya, Senin (28/9/2020).

    Karena Masalah Sepele, Tukang Bubur di Mojokerto Gorok Bapak dan Ibu Kandung

    Hal senada juga diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arief Setyawan. Gidion mengatakan pihaknya masih menunggu perkara tersebut inkracht.

    "Masih menunggu inkracht dahulu, baru kita putuskan," imbuhnya.

    Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim mengembangkan kasus ini dengan dugaan pidana pencucian uang. Polisi menemukan banyak aset, di antaranya berupa kendaraan bermotor, emas, barang elektronik, lahan hingga bangunan. Polisi pun melakukan penelusuran seluruh aset perusahaan yang dikelola terdakwa Sanjay dalam PT Kam and Kam.

    KAMI Jatim Merasa Dipersekusi Massa Surabaya Adalah Kita

    "Kita berlanjut ke perkara TPPU karena kita belum tuntas melakukan tracing pada aset, masih dibuka dan kami akan lanjutkan ke TPPU. Kalau TPPU bisa berkembang lagi, termasuk headmaster bisa kita jaring dengan TPPU," kata Gidion saat perkara masih proses penyidikan April lalu.

     

    Inkracht

    Penyidikan TPPU ini baru bisa dilakukan jika perkara pokoknya terkait investasi bodong terbukti dan berkekuatan hukum tetap alias inkracht di pengadilan. Namun, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan terdakwa Sanjay tidak terbukti melakukan investasi bodong dan dibebaskan dari tuntutan jaksa.

    Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 Undang-undang Perdagangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

    Tahan Banting, 5 Zodiak Ini Disebut Memiliki Mental Kuat

    Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan dan memerintahkan jaksa mengembalikan seluruh aset yang semula disita dalam kasus MeMiles. Aset tersebut berupa uang lebih dari seratus miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.