<p><em>Miras Madiun, tersangka pembuat miras oplosan di Madiun akan dijerat dengan pasal berlapis.</em></p><p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Polres Madiun Kota akan menjerat <a title="Kecelakaan Ngawi: Tabrakan Beruntun, Bus Eka, Mira, dan Sumber Selamat Kocar-Kacir di Jalan Ngawi-Solo" href="http://madiun.solopos.com/read/20180417/516/910936/kecelakaan-ngawi-tabrakan-beruntun-bus-eka-mira-dan-sumber-selamat-kocar-kacir-di-jalan-ngawi-solo">pemilik pabrik minuman keras</a> (miras) oplosan di Kota Madiun dengan pasal berlapis. Tersangka HS terancam hukuman penjara hingga 17 tahun.</p><p>Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan tersangka berinisial HS ini tidak hanya membuat minuman beralkohol oposan itu, tetapi juga ikut menyebarkan miras kepada masyarakat. Sehingga tersangka dituntut dengan pasal berlapis.</p><p>Perbuatan tersangka dituntut dengan Pasal 104 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan yaitu setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar pangan akan dipidana maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p><p>Logos menyampaikan pembuatan miras oplosan ini sudah dilakukan sejak empat bulan terakhir. Namun, untuk penjualannya baru dilakukan pada dua pekan terakhir.</p><p>"Untuk karyawan tersangka ada empat orang. Saat ini masih menjadi saksi. Tapi nanti arahnya akan ada tersangka lagi," jelas dia kepada wartawan, Sabtu (21/4/2018).</p><p>Logos menyampaikan tersangka mendapat keahlian membuat miras itu dari Bandung, Jawa Barat. <a title="25 Pelajar SMP dan SMA di Tulungagung Kecanduan Narkoba" href="http://madiun.solopos.com/read/20180421/516/911880/25-pelajar-smp-dan-sma-di-tulungagung-kecanduan-narkoba">Kemudian tersangka ingin mengembangkan usaha miras itu ke Madiun</a>.</p><p>Dari penggerebakan pabrik miras oplosan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tong plastik, hidrometer, tabung ukur, berbagai stoples, panci presto, blender, 30 botol miras, 51 tong plastik yang berisi miras fermentasi, dan lainnya.</p><p>Tersangka HS kepada wartawan menuturkan miras oplosan dibuatnya dengan waktu cukup panjang. Proses fermentasi dari etanol bisa memakan waktu hingga dua setengah bulan.</p><p><a title="Benteng Kedung Cowek Surabaya Akan Dibuka untuk Wisata" href="http://madiun.solopos.com/read/20180421/516/911863/benteng-kedung-cowek-surabaya-akan-dibuka-untuk-wisata">Dia menuturkan dampak dari minuman yang diracik yaitu membuat orang mabuk. </a></p>
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.