Kategori: News

Bos Pabrik Miras Oplosan di Kota Madiun Dijerat Pasal Berlapis

<p><em>Miras Madiun, tersangka pembuat miras oplosan di Madiun akan dijerat dengan pasal berlapis.</em></p><p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Polres Madiun Kota akan menjerat <a title="Kecelakaan Ngawi: Tabrakan Beruntun, Bus Eka, Mira, dan Sumber Selamat Kocar-Kacir di Jalan Ngawi-Solo" href="http://madiun.solopos.com/read/20180417/516/910936/kecelakaan-ngawi-tabrakan-beruntun-bus-eka-mira-dan-sumber-selamat-kocar-kacir-di-jalan-ngawi-solo">pemilik pabrik minuman keras</a> (miras) oplosan di Kota Madiun dengan pasal berlapis. Tersangka HS terancam hukuman penjara hingga 17 tahun.</p><p>Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan tersangka berinisial HS ini tidak hanya membuat minuman beralkohol oposan itu, tetapi juga ikut menyebarkan miras kepada masyarakat. Sehingga tersangka dituntut dengan pasal berlapis.</p><p>Perbuatan tersangka dituntut dengan Pasal 104 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan yaitu setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar pangan akan dipidana maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p><p>Logos menyampaikan pembuatan miras oplosan ini sudah dilakukan sejak empat bulan terakhir. Namun, untuk penjualannya baru dilakukan pada dua pekan terakhir.</p><p>"Untuk karyawan tersangka ada empat orang. Saat ini masih menjadi saksi. Tapi nanti arahnya akan ada tersangka lagi," jelas dia kepada wartawan, Sabtu (21/4/2018).</p><p>Logos menyampaikan tersangka mendapat keahlian membuat miras itu dari Bandung, Jawa Barat. <a title="25 Pelajar SMP dan SMA di Tulungagung Kecanduan Narkoba" href="http://madiun.solopos.com/read/20180421/516/911880/25-pelajar-smp-dan-sma-di-tulungagung-kecanduan-narkoba">Kemudian tersangka ingin mengembangkan usaha miras itu ke Madiun</a>.</p><p>Dari penggerebakan pabrik miras oplosan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tong plastik, hidrometer, tabung ukur, berbagai stoples, panci presto, blender, 30 botol miras, 51 tong plastik yang berisi miras fermentasi, dan lainnya.</p><p>Tersangka HS kepada wartawan menuturkan miras oplosan dibuatnya dengan waktu cukup panjang. Proses fermentasi dari etanol bisa memakan waktu hingga dua setengah bulan.</p><p><a title="Benteng Kedung Cowek Surabaya Akan Dibuka untuk Wisata" href="http://madiun.solopos.com/read/20180421/516/911863/benteng-kedung-cowek-surabaya-akan-dibuka-untuk-wisata">Dia menuturkan dampak dari minuman yang diracik yaitu membuat orang mabuk.&nbsp;</a></p>

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

6 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.