Kategori: News

Bukan Denda, Ini Opsi Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Tulungagung

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Pemkab Tulungagung tidak memilih denda sebagai pilihan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan. Sebagai gantinya, Pemkab mengedepankan sosialisasi, peningkatan kesadaran dan sanksi kerja sosial.

Hal itu disampaikan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat pencanangan Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Displin dan Penerapan Sanksi bagi Pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam hal penggunaan masker di tempat umum.

"Untuk denda sementara ini tidak. Tapi nanti akan kami kaji bersama jajaran Forkopimda," kata Maryoto, seperti dilansir Antara, Selasa (25/8/2020).

Pria yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung itu menjelaskan Pemkab lebih mengedepankan aspek persuasi dan edukasi. Hal itu misalnya dengan sosialisasi, peringatan tertulis, dan sanksi dalam bentuk kerja sosial.

"Ini menyangkut masalah kesadaran. Untuk siapa? Ya untuk keselamatan, untuk kepentingan kita bersama. Agar warga masyarakat ini sehatlah. Jangan sampai terinfeksi Covid-19 ini," ujar dia.

Sadis! Suami di Sumenep Tega Bakar Istri Hidup-Hidup

Bupati Maryoto menjelaskan sementara ini Pemkab Tulungagung telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 55 tahun 2020 sebaga dasar pemberian sanksi. Aturan itu akan ditingkatkan menjadi perda agar lebih kuat.

Sejumlah poin penting disebut dalam perbup itu meliputi kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan, pemakaian masker, dan jaga jarak. Selain itu, pembatasan aktivitas di luar rumah dan penundaan izin-izin keramaian.

Penerapan Sanksi Pekan Depan

"Ini lebih penting ya. Masalah penanganan Covid-19 ini lebih penting. Mari kita semua berpikir bahwa ini demi penyelamatan anak bangsa," pesan Bupati.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan pemberian sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan akan diterapkan sepekan setelah dicanangkan. Petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, dinas kesehatan, TNI dan unsur yang lain sementara ini masih mengedepankan sosialisasi, teguran lisan serta teguran tertulis dalam upaya memberi pembelajaran kepada publik.

"Kalau sudah dilakukan tahapan sosialisasi dan teguran tetap saja ya nanti sanksi sosial akan benar-benar diterapkan dengan membersihkan makam, taman alun-alun ataupun fasilitas umum lain yang ditentukan petugas. Semua demi pembelajaran agar patuh terhadap protokol kesehatan," kata Pandia.

Terkait Penyekapan Aparat di Madura, Polda Jatim: Ada Kesalahpahaman

Cahyadi Kurniawan

Dipublikasikan oleh
Cahyadi Kurniawan

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

5 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.