Bupati Tulungagung Maryoto Birowo meladeni wawancara wartawan usai pencanangan Inpres Nomor 6/2020 Tentang Penegakan Displin dan Penerapan Sanksi bagi Pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Pendopo Tulungagung, Selasa (25/8/2020). (ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko)
Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Pemkab Tulungagung tidak memilih denda sebagai pilihan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan. Sebagai gantinya, Pemkab mengedepankan sosialisasi, peningkatan kesadaran dan sanksi kerja sosial.
Hal itu disampaikan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat pencanangan Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Displin dan Penerapan Sanksi bagi Pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam hal penggunaan masker di tempat umum.
"Untuk denda sementara ini tidak. Tapi nanti akan kami kaji bersama jajaran Forkopimda," kata Maryoto, seperti dilansir Antara, Selasa (25/8/2020).
Pria yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung itu menjelaskan Pemkab lebih mengedepankan aspek persuasi dan edukasi. Hal itu misalnya dengan sosialisasi, peringatan tertulis, dan sanksi dalam bentuk kerja sosial.
"Ini menyangkut masalah kesadaran. Untuk siapa? Ya untuk keselamatan, untuk kepentingan kita bersama. Agar warga masyarakat ini sehatlah. Jangan sampai terinfeksi Covid-19 ini," ujar dia.
Sadis! Suami di Sumenep Tega Bakar Istri Hidup-Hidup
Bupati Maryoto menjelaskan sementara ini Pemkab Tulungagung telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 55 tahun 2020 sebaga dasar pemberian sanksi. Aturan itu akan ditingkatkan menjadi perda agar lebih kuat.
Sejumlah poin penting disebut dalam perbup itu meliputi kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan, pemakaian masker, dan jaga jarak. Selain itu, pembatasan aktivitas di luar rumah dan penundaan izin-izin keramaian.
"Ini lebih penting ya. Masalah penanganan Covid-19 ini lebih penting. Mari kita semua berpikir bahwa ini demi penyelamatan anak bangsa," pesan Bupati.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan pemberian sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan akan diterapkan sepekan setelah dicanangkan. Petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, dinas kesehatan, TNI dan unsur yang lain sementara ini masih mengedepankan sosialisasi, teguran lisan serta teguran tertulis dalam upaya memberi pembelajaran kepada publik.
"Kalau sudah dilakukan tahapan sosialisasi dan teguran tetap saja ya nanti sanksi sosial akan benar-benar diterapkan dengan membersihkan makam, taman alun-alun ataupun fasilitas umum lain yang ditentukan petugas. Semua demi pembelajaran agar patuh terhadap protokol kesehatan," kata Pandia.
Terkait Penyekapan Aparat di Madura, Polda Jatim: Ada Kesalahpahaman
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More
Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
This website uses cookies.