Kategori: News

Bukan Denda, Ini Opsi Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Tulungagung

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Pemkab Tulungagung tidak memilih denda sebagai pilihan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan. Sebagai gantinya, Pemkab mengedepankan sosialisasi, peningkatan kesadaran dan sanksi kerja sosial.

Hal itu disampaikan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat pencanangan Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Displin dan Penerapan Sanksi bagi Pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam hal penggunaan masker di tempat umum.

"Untuk denda sementara ini tidak. Tapi nanti akan kami kaji bersama jajaran Forkopimda," kata Maryoto, seperti dilansir Antara, Selasa (25/8/2020).

Pria yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung itu menjelaskan Pemkab lebih mengedepankan aspek persuasi dan edukasi. Hal itu misalnya dengan sosialisasi, peringatan tertulis, dan sanksi dalam bentuk kerja sosial.

"Ini menyangkut masalah kesadaran. Untuk siapa? Ya untuk keselamatan, untuk kepentingan kita bersama. Agar warga masyarakat ini sehatlah. Jangan sampai terinfeksi Covid-19 ini," ujar dia.

Sadis! Suami di Sumenep Tega Bakar Istri Hidup-Hidup

Bupati Maryoto menjelaskan sementara ini Pemkab Tulungagung telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 55 tahun 2020 sebaga dasar pemberian sanksi. Aturan itu akan ditingkatkan menjadi perda agar lebih kuat.

Sejumlah poin penting disebut dalam perbup itu meliputi kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan, pemakaian masker, dan jaga jarak. Selain itu, pembatasan aktivitas di luar rumah dan penundaan izin-izin keramaian.

Penerapan Sanksi Pekan Depan

"Ini lebih penting ya. Masalah penanganan Covid-19 ini lebih penting. Mari kita semua berpikir bahwa ini demi penyelamatan anak bangsa," pesan Bupati.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan pemberian sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan akan diterapkan sepekan setelah dicanangkan. Petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, dinas kesehatan, TNI dan unsur yang lain sementara ini masih mengedepankan sosialisasi, teguran lisan serta teguran tertulis dalam upaya memberi pembelajaran kepada publik.

"Kalau sudah dilakukan tahapan sosialisasi dan teguran tetap saja ya nanti sanksi sosial akan benar-benar diterapkan dengan membersihkan makam, taman alun-alun ataupun fasilitas umum lain yang ditentukan petugas. Semua demi pembelajaran agar patuh terhadap protokol kesehatan," kata Pandia.

Terkait Penyekapan Aparat di Madura, Polda Jatim: Ada Kesalahpahaman

Cahyadi Kurniawan

Dipublikasikan oleh
Cahyadi Kurniawan

Berita Terkini

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

1 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

3 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

3 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

4 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

7 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.