Kategori: News

Bukan Denda, Ini Opsi Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Tulungagung

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Pemkab Tulungagung tidak memilih denda sebagai pilihan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan. Sebagai gantinya, Pemkab mengedepankan sosialisasi, peningkatan kesadaran dan sanksi kerja sosial.

Hal itu disampaikan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat pencanangan Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Displin dan Penerapan Sanksi bagi Pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam hal penggunaan masker di tempat umum.

"Untuk denda sementara ini tidak. Tapi nanti akan kami kaji bersama jajaran Forkopimda," kata Maryoto, seperti dilansir Antara, Selasa (25/8/2020).

Pria yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung itu menjelaskan Pemkab lebih mengedepankan aspek persuasi dan edukasi. Hal itu misalnya dengan sosialisasi, peringatan tertulis, dan sanksi dalam bentuk kerja sosial.

"Ini menyangkut masalah kesadaran. Untuk siapa? Ya untuk keselamatan, untuk kepentingan kita bersama. Agar warga masyarakat ini sehatlah. Jangan sampai terinfeksi Covid-19 ini," ujar dia.

Sadis! Suami di Sumenep Tega Bakar Istri Hidup-Hidup

Bupati Maryoto menjelaskan sementara ini Pemkab Tulungagung telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 55 tahun 2020 sebaga dasar pemberian sanksi. Aturan itu akan ditingkatkan menjadi perda agar lebih kuat.

Sejumlah poin penting disebut dalam perbup itu meliputi kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan, pemakaian masker, dan jaga jarak. Selain itu, pembatasan aktivitas di luar rumah dan penundaan izin-izin keramaian.

Penerapan Sanksi Pekan Depan

"Ini lebih penting ya. Masalah penanganan Covid-19 ini lebih penting. Mari kita semua berpikir bahwa ini demi penyelamatan anak bangsa," pesan Bupati.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan pemberian sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan akan diterapkan sepekan setelah dicanangkan. Petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, dinas kesehatan, TNI dan unsur yang lain sementara ini masih mengedepankan sosialisasi, teguran lisan serta teguran tertulis dalam upaya memberi pembelajaran kepada publik.

"Kalau sudah dilakukan tahapan sosialisasi dan teguran tetap saja ya nanti sanksi sosial akan benar-benar diterapkan dengan membersihkan makam, taman alun-alun ataupun fasilitas umum lain yang ditentukan petugas. Semua demi pembelajaran agar patuh terhadap protokol kesehatan," kata Pandia.

Terkait Penyekapan Aparat di Madura, Polda Jatim: Ada Kesalahpahaman

Cahyadi Kurniawan

Dipublikasikan oleh
Cahyadi Kurniawan

Berita Terkini

PT Pegadaian Tingkatkan Komitmen Tata Kelola melalui Pengukuran Maturitas GRC

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan Implementasi Governance, Risk, and Compliance… Read More

5 jam ago

Dukung UMKM Naik Kelas, Pegadaian Raih Penghargaan Kolaborator Entrepreneur Hub dari Kementerian UMKM

Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More

2 hari ago

Sinergi untuk Negeri, Pegadaian Bersama 3 Institusi Pasar Modal Siapkan ETF Emas Pertama di Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More

2 hari ago

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

5 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

5 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.