Kategori: News

Bupati Madiun Akhirnya Perbolehkan Warga Gelar Hajatan dan Resepsi Pernikahan

Madiunpos.com, MADIUN -- Bupati Madiun Ahmad Dawami akhirnya mengizinkan kegiatan hajatan dan resepsi pernikahan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid III.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 130/146/402.011/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan utnuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Madiun.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan SE perpanjangan PPKM mikro sudah keluar. Salah satu poin dalam surat edaran itu memperbolehkan kegiatan hajatan, resepsi pernikahan, serta kegiatan sosial dan kebudayaan.

"Hajatan sudah diperbolehkan, tetapi tentunya dengan pembatasan," jelas dia saat diwawancara Madiunpos.com, Jumat (12/3/2021).

Mashudi menuturkan masyarakat yang diperbolehkan menggelar hajatan dan resepsi pernikan hanya yang ada di wilayah zona hijau. Kapasitas undangan yang hadir hanya 50 orang per sif.

"Maksimal tiga sif. Kapasitas undangan yang hadir 50 orang per sif. Sedangkan masyarakat yang ada di wilayah zona merah tidak boleh menghadiri hajatan atau tidak boleh diundang," jelas dia.

Meski diperbolehkan menggelar hajatan, kata Mashudi, dalam acara tersebut tidak diperkenankan menyediakan jamuan prasmanan.

Selain itu, warga yang menggelar hajatan harus mendapatkan izin dari Stagas Covid-19 tingkat desa/kelurahan serta Polsek setempat. Dalam gelaran hajatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan ada penanggungjawabnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan pekerja dan pengusaha hiburan di Madiun melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Madiun di Mejayan, Rabu (10/3/2021) siang.

Para pekerja dan pengusaha hiburan itu menuntut supaya pemkab memberikan kelonggaran terhadap kegiatan hajatan dan panggung kesenian pada masa PPKM skala mikro yang kini sedang berlangsung.

Seorang pengusaha acara hiburan, Aris Supanji, mengatakan dirinya selama setahun terakhir tidak bisa bekerja karena pandemi Covid-19. Hal ini karena kegiatan hiburan di masyarakat dilarang.

Aris mengaku yang mengalami nasib seperti itu tidak hanya dirinya, tetapi juga pengusaha acara hiburan lainnya. Untuk itu, para pelaku usaha hiburan di Madiun melakukan aksi unjuk rasa ini.

“Kami ini bukan demo, tapi kami di sini mengibarkan bendera putih. Kalau enggak boleh bekerja, kita lelang peralatan kami,” kata dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

2 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

4 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

5 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

5 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

6 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.