Kategori: News

Bupati Madiun Akhirnya Perbolehkan Warga Gelar Hajatan dan Resepsi Pernikahan

Madiunpos.com, MADIUN -- Bupati Madiun Ahmad Dawami akhirnya mengizinkan kegiatan hajatan dan resepsi pernikahan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid III.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 130/146/402.011/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan utnuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Madiun.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan SE perpanjangan PPKM mikro sudah keluar. Salah satu poin dalam surat edaran itu memperbolehkan kegiatan hajatan, resepsi pernikahan, serta kegiatan sosial dan kebudayaan.

"Hajatan sudah diperbolehkan, tetapi tentunya dengan pembatasan," jelas dia saat diwawancara Madiunpos.com, Jumat (12/3/2021).

Mashudi menuturkan masyarakat yang diperbolehkan menggelar hajatan dan resepsi pernikan hanya yang ada di wilayah zona hijau. Kapasitas undangan yang hadir hanya 50 orang per sif.

"Maksimal tiga sif. Kapasitas undangan yang hadir 50 orang per sif. Sedangkan masyarakat yang ada di wilayah zona merah tidak boleh menghadiri hajatan atau tidak boleh diundang," jelas dia.

Meski diperbolehkan menggelar hajatan, kata Mashudi, dalam acara tersebut tidak diperkenankan menyediakan jamuan prasmanan.

Selain itu, warga yang menggelar hajatan harus mendapatkan izin dari Stagas Covid-19 tingkat desa/kelurahan serta Polsek setempat. Dalam gelaran hajatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan ada penanggungjawabnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan pekerja dan pengusaha hiburan di Madiun melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Madiun di Mejayan, Rabu (10/3/2021) siang.

Para pekerja dan pengusaha hiburan itu menuntut supaya pemkab memberikan kelonggaran terhadap kegiatan hajatan dan panggung kesenian pada masa PPKM skala mikro yang kini sedang berlangsung.

Seorang pengusaha acara hiburan, Aris Supanji, mengatakan dirinya selama setahun terakhir tidak bisa bekerja karena pandemi Covid-19. Hal ini karena kegiatan hiburan di masyarakat dilarang.

Aris mengaku yang mengalami nasib seperti itu tidak hanya dirinya, tetapi juga pengusaha acara hiburan lainnya. Untuk itu, para pelaku usaha hiburan di Madiun melakukan aksi unjuk rasa ini.

“Kami ini bukan demo, tapi kami di sini mengibarkan bendera putih. Kalau enggak boleh bekerja, kita lelang peralatan kami,” kata dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

20 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.