Kategori: News

Catat! Beli Tiket KA Wajib Pakai NIK Mulai 26 Oktober 2021

Madiunpos.com, MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia mengumumkan calon penumpang yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peraturan baru ini mulai diberlakukan untuk keberangkatan 26 Oktober 2021.

Peraturan ini belraku untuk penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Manajer Humas Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.

Solar Langka, Kendaraan Mengular di SPBU Madiun

“KAI juga mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding,” kata dia, Selasa (19/10/2021).

Bagi penumpang yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta penumpang yang memiliki hak tarif reduksi, namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK maka penumpang tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

Untuk update data, kata Ixfan, bisa dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau contact center KAI melalui WA KAI121 di 081112111121 mulai 15 Oktober 2021.

“Mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access,” kata dia.

Masa Tanam Porang, Harga Kotoran Ternak di Madiun Naik 100%

Ixfan mmeinta kepada para pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik. Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan single identity number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” kata Ixfan.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.