Kategori: News

Ditelantarkan, Istri Siri Laporkan Oknum Pejabat Pemkab Madiun

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria yang merupakan oknum pejabat di Pemkab Madiun dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial VE ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kantor Inspektorat Kabupaten Madiun.

Perempuan berusia 37 tahun itu mengadu karena ditelantarkan oknum pejabat tersebut seusai dinikahi siri.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto. Tontro menegaskan kasus dugaan seorang ASN Pemkab Madiun menelantarkan istri sirinya itu telah ditangani Inspektorat.

Masa Tanam Porang, Harga Kotoran Ternak di Madiun Naik 100%

“Sudah ditangani Inspektorat. Nantinya Inspektorat yang akan memberikan pedoman kepada pengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan,” kata dia, Selasa (19/10/2021).

Tontro menegaskan akan segera memanggil oknum ASN tersebut dan menindaklanjuti laporan dari perempuan yang mengaku istri siri ASN itu.

Sesuai aturan, kata Tontro, seorang ASN dilarang menikah siri bila tidak mendapatkan izin dari atasan langsung.

“Kalau tidak ada izin ya tidak boleh,” kata Tontro.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Madiun, Agus Budi Wahyono, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari perempuan berinisial VE itu. Timnya masih menyelidiki laporan dari perempuan tersebut.

Solar Langka, Kendaraan Mengular di SPBU Madiun

Dia menegaskan timnya membutuhkan klarifikasi dari berbagai pihak untuk membuktikan laporan itu. Agus berjanji akan menyampaikan hasilnya bila sudah selesai melakukan pemeriksaan.

“Kalau sudah saatnya pasti kita sampaikan,” kata dia.

Mengenai sanksi yang diberikan, Agus menyampaikan akan mengacu pada aturan yang ada. Sanksi yang diberikan bisa ringan, sedang, dan berat. Hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan timnya.

Secara terpisah, perempuan yang melaporkan oknum ASN tersebut memasukkan berkas pengaduan itu di BKD dan Inspektorat. Dalam laporannya itu, VE membawa sejumlah barang bukti yang menunjukkan pernikahan sirinya dengan oknum pejabat itu.

“Saya bawa bukti-bukti berupa surat nikah siri, ada VCD berisi video ijab siri dengan yang bersnagkutan dan foto pernikahan siri saya,” kata dia.

Dia berharap oknum pejabat itu bertanggungjawab untuk menikahinya secara sah. VE menikah siri dengan oknum pejabat itu pada awal Agustus 2021. Namun, sejak akhir Agustus lalu oknum pejabat itu menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Abdul Jalil

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

4 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

7 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.