ilustrasi covid-19 (freepik)
Madiunpos.com, MADIUN -- Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir khusus bagi pelanggan pasca-bayar atau yang masih menggunakan meteran listrik. Kebijakan ini mulai berlaku untuk pembayaran listrik pada bulan April.
Bagi pelanggan PLN yang masih menggunakan meteran listrik biasanya ada petugas yang mencatat dan memeriksa stand meter pelanggan. Ini untuk mengetahui jumlah pemakaian listrik pelanggan.
Namun, setelah merebaknya virus corona atau Covid-19, pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan itu ditangguhkan sementara waktu. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona dan memaksimalkan uapaya social distancing.
Pejabat Humas PLN UP3 Madiun, Bintara Toa Situmorang, mengatakan pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan tidak dilakukan terlebih dahulu. Kebijakan ini menyusul imbauan dari pemerintah untuk melaksanakan work from home dan social distancing.
Wali Kota Minta Warga Madiun yang Merantau Jangan Pulang Dahulu
Karena tidak dilakukan pencatatan secara manual, untuk pembayaran dilakukan dengan menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir. Jadi pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir dirata-rata dan nilai yang dihasilkan adalah yang harus dibayar pelanggan.
"Semisal ada pelanggan yang mau bayar untuk bulan April. Maka yang dihitung adalah pemakaian bulan Maret, Februari, dan Januari. Pada bulan Maret pemakaian Rp1.000, Februari Rp2.000, dan Januari Rp3.000. Nilai tersebut ditotal dan dibagi tiga, sehingga ketemu angka rata-rata yaitu Rp2.000. Nilai rata-rata ini yang harus dibayar pelanggan," jelas Bintara, Senin (30/3/2020).
Angka yang dibayar pelanggan tersebut bukan angka pasti, tetapi angka perkiraan penggunaan. Sehingga pelanggan bisa melakukan pengaduan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening akan diperhitungkan pada rekening bulan depan. Sehingga pelanggan tidak akan dirugikan. Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123.
Lima dari Tujuh PDP Negatif Corona, Ponorogo Belum Terjangkit
"Nanti kalau kondisi sudah normal kembali petugas akan mulai melakukan perekaman lagi. Tentu akan ada penyesuaian. Plus minusnya akan bisa disesuaikan di situ," jelasnya.
Bintara menegaskan kebijakan penangguhan pencatatan meteran listrik ini bukan penangguhan pembayaran listrik untuk pelanggan. Pelanggan tetap wajib membayar listrik setiap bulan.
Untuk pembayarannya, lanjut dia, diimbau membayar secara online seperti melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, aplikasi dompet digital seperti Link Aja, Gopay, atau melalui E-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan lainnya.
"Ini sebagai upaya preventif memcegah penularan virus corona. Kami mengajak supaya pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online," kata Bintara.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.