Wali Kota Madiun, Maidi, meninjau pelaksanaan SKD CPNS Kota Madiun di gedung GCIO, Selasa (28/1/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Peserta Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS yang bakal dimulai pada 1 September 2020 mendatang wajib daftar ulang. Seleksi ini kembali dilakukan setelah sempat ditunda akibat pandemi Covid-19.
Namun, sebelum mengikuti tes, peserta wajib melakukan daftar ulang mulai Sabtu (1/8/2020) hingga 7 Agustus 2020. Hal itu sesuai dengan pengumuman yang diterbitkan Badan Kepegawaian Nasional pada surat nomor 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi KOmpetensi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 BKN Tahun Anggaran 2020.
Berikut ini cara daftar ulang SKB CPNS 2020 sebagaimana dilansir Suara.com, Sabtu (1/8/2020):
Daftar ulang dan pemilihan lokasi.
Kematian Covid-19 Jatim Capai 1.698 Kasus, Tertinggi Komorbid Diabetes
Pulang dari AS, Suami di Jombang Bunuh Istri dan Aniaya Anak hingga Kritis
Cetak Kartu Ujian
Demikian cara daftar ulang SKB CPNS.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.