CPNS Wajib Tahu! Begini Cara Daftar Ulang SKB

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS yang bakal dimulai pada 1 September 2020 mendatang wajib daftar ulang.

CPNS Wajib Tahu! Begini Cara Daftar Ulang SKB Wali Kota Madiun, Maidi, meninjau pelaksanaan SKD CPNS Kota Madiun di gedung GCIO, Selasa (28/1/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Peserta Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS yang bakal dimulai pada 1 September 2020 mendatang wajib daftar ulang. Seleksi ini kembali dilakukan setelah sempat ditunda akibat pandemi Covid-19.

    Namun, sebelum mengikuti tes, peserta wajib melakukan daftar ulang mulai Sabtu (1/8/2020) hingga 7 Agustus 2020. Hal itu sesuai dengan pengumuman yang diterbitkan Badan Kepegawaian Nasional pada surat nomor 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi KOmpetensi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 BKN Tahun Anggaran 2020.

    Berikut ini cara daftar ulang SKB CPNS 2020 sebagaimana dilansir Suara.com, Sabtu (1/8/2020):

    Daftar ulang dan pemilihan lokasi.

    Kematian Covid-19 Jatim Capai 1.698 Kasus, Tertinggi Komorbid Diabetes

    1. Peserta yang lolos dapat langsung mengunjungi laman sscn.bkkn.go.id, masuk ke dalam akun Anda.
    2. Selanjutnya pilih lokasi tes melalui menu "Resume Pendaftaran"
    3. Peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020. Peserta dapat mengubah lokasi pilihan ujian sebanyak tiga kali.
    4. Jika pemilihan lokasi dilakukan pada 8 Agustus 2020, perubahan lokasi ujian maksimal satu kali.
    5. Seusai memilih lokasi, peserta bisa melihat lebih lanjut pengumuman instansi dengan mengklik tombol "Klik ini"
    6. Lokasi tes dapat dipilih sesuai dengan keberadaan peserta saat nii. misalnya, instansi yang dipilih berada di Jakarta, namun domisili di Jogja, maka peserta tidak harus ke Jakarta. Peserta dapat mengikuti tes di Jogja.

    Pulang dari AS, Suami di Jombang Bunuh Istri dan Aniaya Anak hingga Kritis

    Cetak Kartu Ujian

    1. Peserta wajib mencetak Kartu Ujian SKB mulai 8 Agustus 2020.
    2. Untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian SKB, peserta bisa log in ke sscndaftar.bkn.go.id.
    3. Kemudian, peserta log in dengan akun masing-masing.
    4. Dalam laman tersebut peserta akan menemukan tampilan kartu ujian SKB yang mirip dengan kartu ujian SKD. Di dalamnya terdapat data diri, PIN peserta, foto peserta hingga tanda tangan peserta ujian.

    Demikian cara daftar ulang SKB CPNS.



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.