Kategori: News

Dana Desa untuk Tulungagung Naik Rp27,7 Miliar

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada tahun 2019 menerima anggaran dana desa (DD) sebanyak Rp233,4 miliar. Angka itu mengalami kenaikan lebih dari Rp27 miliar dibandingkan dana desa tahun sebelumnya Rp205,7 miliar.

"Alhamdulillah, kenaikannya tahun ini mencapai Rp27.733.604.000. Ini menandakan kepercayaan pemerintah pusat atas pengelolaan dana desa, khususnya di Tulungagung sangat baik," kata Kasi Perencanaan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung Anasrudin di Tulungagung, Kamis (7/2/2019).

Mengacu pada distribusinya, dia menerangkan peningkatan jatah dana desa lebih banyak diterima desa-desa yang berada di pegunungan. Kenaikannya rata-rata mencapai 30-an persen, bahkan ada yang lebih. Sedangkan desa-desa yang di dataran justru mengalami penurunan besaran anggaran dana desa.

"Ada beberapa desa yang menerima DD tahun ini mengalami kenaikan dan ada yang penurunan, seperti di wilayah dataran rendah," katanya.

Anasrudin mengatakan saat ini daerah lereng pegunungan masih memerlukan pembangunan infrastruktur. Sedangkan untuk dataran rendah pembangunan infrastrukturnya berkurang dan lebih mengarah terhadap pemberdayaan masyarakat, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sementara untuk penerimaan program Alokasi Dana Desa (ADD) pada kurun 2019 juga naik namun tidak begitu signifikan. Kenaikan ada, tapi digunakan untuk penghasilan tetap (siltap). Melihat siltap itu, setiap tahun mengalami kenaikan menyesuaikan upah minimum kabupaten (UMK) di Tulungagung.

"Tahun ini ADD kami menerima Rp126,7 miliar (Rp126.680.100.000). Sedangkan pada 2018 lalu Tulungagung menerima ADD sebesar Rp122 miliar (Rp122.670.800.000) atau naik sekitar Rp4 miliar (Rp4.009.300.000)," katanya.

Anas menambahkan untuk siltap 2019 yang diterima oleh kepala desa sekitar Rp3,1 juta per bulan. Sedangkan untuk sekretaris desa non-PNS sebesar Rp2,3 juta per bulan, dan perangkat desa sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Anas memastikan mekanisme pencairan dana desa maupun ADD masih sama di tahun sebelumnya.

Untuk dana desa pencairan tiga tahap, dimana tahap pertama dicairkan sekitar 20 persen pada Februari ini jika desa tersebut bisa memenuhi persyaratan yaitu penetapan APBDes, tahap kedua pencairan 40 persen pada Juni, dan tahap ketiga sebesar 40 persen pada Agustus.

"Kalau pencairan ADD pencairannya triwulan sekali, sedangkan siltap setiap bulan bisa dicairkan," katanya. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

2 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

3 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.