Dana tembakau untuk Kota Madiun tak terserap maksimal, ketentuan yang berubah-ubah menjadi pengadang.
Madiunpos.com, MADIUN — Kota Madiun tak mampu menyerap 10% Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2014. Hingga akhir tahun anggaran 2014, sejumlah dinas sasaran dana tembakau itu di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur tidak mampu menyerap 100% dana tersebut.
Data yang dihimpun Kantor Berita Antara dari Bagian Perekonomian dan Sosial Pemerintah Kota Madiun, Rabu (14/1/2015), mengungkap DBHCHT tahun 2014 untuk Kota Madiun mencapai Rp13,8 miliar. Dana itu tembakau itu diberikan kepada lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat, yakni RSUD Kota Madiun, Dinas Kesehatan, Disperindagkoppar, Bagian Perekonomian dan Sosial, serta Disnakersos.
Dari jumlah tersebut, hingga pelaporan semester II tahun 2014 hanya Rp11,8 miliar atau 85,37% dari total DBHCHT yang terpakai. Minimnya penyerapan dana tembakau itu karena terkendala masalah aturan dari Kementerian Keuangan yang berubah-ubah.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata (Disperindagkoppar) Kota Madiun misalnya, hanya mampu menggunakan 90% dana tembakau yang dijatahkan. Dari dana yang disalurkan sebesar Rp57 juta, terserap sekitar Rp51,3 juta.\
"Tidak terserap karena apa yang sudah kami lalukan selama ini sudah sesuai dengan kebutuhan. Jadi kemarin anggaran itu digunakan untuk pengujian kadar tar dan nikotin di dua pabrik rokok," ujar Kepala Disperindagkoppar Kota Madiun, Totok Sugiharto.
Pihaknya telah mengambil sampel dua pabrik rokok di Kota Madiun untuk diuji kadar nikotin dan tar-nya ke laboratorium di Surabaya dan Jember. Dan hasilnya sejauh ini masih aman. "Kalau DBHCHT tahun 2015, sampai saat ini belum ada permintaan pengajuan. Kami masih menunggu dari pusat," kata Totok Sugiharto kepada wartawan.
DBHCHT tahun 2014 untuk Kota Madiun dengan total nilai Rp13,8 miliar paling banyak diberikan kepada RSUD Kota Madiun, sekitar Rp11 miliar. Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) mendapat jatah sekitar Rp1 miliar yang digunakan untuk dua kegiatan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) mendapat anggaran sekitar Rp531 juta untuk kegiatan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan akibat dampak asap rokok. Dana tenbakau untuk Dinkes itu hanya terserap 1,11% atau Rp5,8 juta.
Bagian Perekonomian dan Sosial mendapatkan dana tembakau senilai Rp455 juta. Namun, dana itu hanya terpakai Rp401 juta.
Disperindagkoppar mendapat jatah Rp57 juta. Dana itu untuk pembinaan industri standardisasi kualitas bahan baku melalui fasilitas pengujian kadar tar dan nikotin pada perusahaan rokok. SKPD itu hanya mampu menyerap dana tembakau tersebut Rp51,3 juta.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.