Kategori: News

KAYU ILEGAL : Polres Madiun Tangkap Pengangkut Kayu Diduga Ilegal

Kayu ilegal diburu Polres Madiun, dua pembawanya ditangkap.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, Selasa (13/1/2015), menangkap dua tersangka pengangkut kayu jati yang diduga ilegal di wilayah itu.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, Mukhamad Lutfi, Selasa, mengatakan, kedua tersangka pengangkut kayu ilegal itu adalah Imam Basori, 40, warga Desa Sebayi, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, dan Parno, 52, warga Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

"Keduanya ditangkap anggota Satreskrim saat mengangkut kayu dengan truk di Jalan Raya Madiun-Surabaya tepatnya di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun," ujar AKP Lutfi kepada wartawan. Dari kedua tersangka pengangkut kayu ilegal itu, polisi menurutnya, menyita dua batang kayu jati dengan lebar satu meter dan panjang tiga meter.

Polisi, lanjut kapolres Mukhamad Ltfi, juga menyita satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu itu. Diperkirakan usia kayu jati tersebut mencapai ratusan tahun dan jika dijual harganya bisa mencapai harga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Lutfi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi warga dan kecurigaan petugas tentang adanya tindak pidana pencurian kayu di dalam hutan milik Perhutani wilayah Wonoasri. Kemudian, ia menugaskan beberapa anggotanya untuk bersiaga di sekitar lokasi.

"Sebelum penangkapan tersebut, anggota sudah disebar dan berjaga di sekitar lokasi. Hasilnya, sesuai informasi yang kami terima, keduanya berhasil ditangkap saat perjalanan mengangkut kayu-kayu tersebut," terang dia.

Saat dihentikan dan diperiksa petugas, kedua tersangka tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu-kayu yang diangkutnya. Kemudian keduanya langsung dibawa ke mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Lutfi menambahkan, masih ada seorang tersangka lainnya, yakni atas nama Sukimun asal Wonoasri, yang menjadi buruan polisi. Tersangka Sukimun bertugas sebagai petunjuk jalan. Namun saat penangkapan, ia berhasil kabur.

Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dua batang kayu berukuran jumbo itu akan dikirim ke daerah pemesannya, yakni ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 83 huruf a,b UU RI No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

19 jam ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

5 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.