Kayu ilegal diburu Polres Madiun, dua pembawanya ditangkap.
Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, Selasa (13/1/2015), menangkap dua tersangka pengangkut kayu jati yang diduga ilegal di wilayah itu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, Mukhamad Lutfi, Selasa, mengatakan, kedua tersangka pengangkut kayu ilegal itu adalah Imam Basori, 40, warga Desa Sebayi, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, dan Parno, 52, warga Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
"Keduanya ditangkap anggota Satreskrim saat mengangkut kayu dengan truk di Jalan Raya Madiun-Surabaya tepatnya di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun," ujar AKP Lutfi kepada wartawan. Dari kedua tersangka pengangkut kayu ilegal itu, polisi menurutnya, menyita dua batang kayu jati dengan lebar satu meter dan panjang tiga meter.
Polisi, lanjut kapolres Mukhamad Ltfi, juga menyita satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu itu. Diperkirakan usia kayu jati tersebut mencapai ratusan tahun dan jika dijual harganya bisa mencapai harga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Lutfi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi warga dan kecurigaan petugas tentang adanya tindak pidana pencurian kayu di dalam hutan milik Perhutani wilayah Wonoasri. Kemudian, ia menugaskan beberapa anggotanya untuk bersiaga di sekitar lokasi.
"Sebelum penangkapan tersebut, anggota sudah disebar dan berjaga di sekitar lokasi. Hasilnya, sesuai informasi yang kami terima, keduanya berhasil ditangkap saat perjalanan mengangkut kayu-kayu tersebut," terang dia.
Saat dihentikan dan diperiksa petugas, kedua tersangka tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu-kayu yang diangkutnya. Kemudian keduanya langsung dibawa ke mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Lutfi menambahkan, masih ada seorang tersangka lainnya, yakni atas nama Sukimun asal Wonoasri, yang menjadi buruan polisi. Tersangka Sukimun bertugas sebagai petunjuk jalan. Namun saat penangkapan, ia berhasil kabur.
Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dua batang kayu berukuran jumbo itu akan dikirim ke daerah pemesannya, yakni ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 83 huruf a,b UU RI No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.