Kategori: News

KAYU ILEGAL : Polres Madiun Tangkap Pengangkut Kayu Diduga Ilegal

Kayu ilegal diburu Polres Madiun, dua pembawanya ditangkap.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, Selasa (13/1/2015), menangkap dua tersangka pengangkut kayu jati yang diduga ilegal di wilayah itu.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, Mukhamad Lutfi, Selasa, mengatakan, kedua tersangka pengangkut kayu ilegal itu adalah Imam Basori, 40, warga Desa Sebayi, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, dan Parno, 52, warga Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

"Keduanya ditangkap anggota Satreskrim saat mengangkut kayu dengan truk di Jalan Raya Madiun-Surabaya tepatnya di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun," ujar AKP Lutfi kepada wartawan. Dari kedua tersangka pengangkut kayu ilegal itu, polisi menurutnya, menyita dua batang kayu jati dengan lebar satu meter dan panjang tiga meter.

Polisi, lanjut kapolres Mukhamad Ltfi, juga menyita satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu itu. Diperkirakan usia kayu jati tersebut mencapai ratusan tahun dan jika dijual harganya bisa mencapai harga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Lutfi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi warga dan kecurigaan petugas tentang adanya tindak pidana pencurian kayu di dalam hutan milik Perhutani wilayah Wonoasri. Kemudian, ia menugaskan beberapa anggotanya untuk bersiaga di sekitar lokasi.

"Sebelum penangkapan tersebut, anggota sudah disebar dan berjaga di sekitar lokasi. Hasilnya, sesuai informasi yang kami terima, keduanya berhasil ditangkap saat perjalanan mengangkut kayu-kayu tersebut," terang dia.

Saat dihentikan dan diperiksa petugas, kedua tersangka tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu-kayu yang diangkutnya. Kemudian keduanya langsung dibawa ke mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Lutfi menambahkan, masih ada seorang tersangka lainnya, yakni atas nama Sukimun asal Wonoasri, yang menjadi buruan polisi. Tersangka Sukimun bertugas sebagai petunjuk jalan. Namun saat penangkapan, ia berhasil kabur.

Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dua batang kayu berukuran jumbo itu akan dikirim ke daerah pemesannya, yakni ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 83 huruf a,b UU RI No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

14 jam ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

2 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

3 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

4 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

5 hari ago

This website uses cookies.