Kategori: News

Daop 8 Surabaya Perpendek Relasi 5 KA, Ini Daftarnya

Madiunpos.com, SURABAYA- Relasi atau tujuan lima kereta api (KA) di wilayah Daerah operasi (Daop) 8 Surabaya diperpendek mulai September 2020. Langkah itu untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat di kawasan Jawa Timur yang menggunakan kereta, khususnya jarak menengah/jauh.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto mengatakan lima KA yang diperpendek relasinya masing-masing KA Bima, yang sebelumnya Malang-Surabaya Gubeng-Cirebon-Gambir/PP, diperpendek menjadi Surabaya Gubeng-Cirebon-Gambir/PP atau tanpa ke Malang.

Kemudian KA Argo Wilis dari sebelumnya Surabaya Gubeng-Bandung-Gambir/PP, kini menjadi Surabaya Gubeng-Bandung, tanpa ke Gambir. KA Turangga dari relasi Surabaya Gubeng-Bandung-Gambir/PP, kini menjadi Surabaya Gubeng-Bandung/PP, artau tanpa ke Gambir.

Viral! Bayi Perempuan di Nganjuk Berubah Jadi Laki-laki saat Meninggal

Berikutnya, KA Mutiara Selatan dari relasi sebelumnya Malang-Surabaya Gubeng-Bandung-Gambir/PP kini menjadi Surabaya Gubeng-Bandung/PP (Jalur Selatan) tanpa ke Gambir. Terakhir KA Malabar dari relasi sebelumnya Malang-Bandung-Gambir/PP kini menjadi Malang-Bandung/PP tanpa ke Gambir.

Sementara itu, Suprapto mengatakan pada September Daop 8 Surabaya juga telah mengoperasionalkan sebanyak 46 KA lokal dan 31 KA jarak menengah/jauh. Hal itu mendekati kondisi sebelum pandemi, yakni untuk perjalanan KA penumpang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 46 KA lokal dan 41 KA jarak menengah/jauh.

"Pengoperasian ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Suprapto, kepada wartawan.

Pembunuh & Pembakar Rosidah di Banyuwangi Divonis Hukuman Mati

 

Protokol Kesehatan

Protokol kesehatan yang diminta seperti harus memakai masker dan  suhu tidak melebihi 37,3 derajat. Selain itu dalam kondisi sehat (tidak demam, batuk, flu, dan sesak napas), serta mengimbau pelanggan untuk memakai pakaian lengan panjang.

"Khusus untuk pelanggan KA jarak jauh kami minta menunjukkan Surat Bebas Covid-19 [tes PCR/rapid test] yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test, serta mengenakan pelindung wajah selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan," katanya.

Zona Merah Bertambah Cukup Banyak, Salah Satunya Kota Solo

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

4 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.