Ilustrasi -- Kereta api di Stasiun Madiun, Jawa Timur. (Antara)
Madiunpos.com, SURABAYA- Relasi atau tujuan lima kereta api (KA) di wilayah Daerah operasi (Daop) 8 Surabaya diperpendek mulai September 2020. Langkah itu untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat di kawasan Jawa Timur yang menggunakan kereta, khususnya jarak menengah/jauh.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto mengatakan lima KA yang diperpendek relasinya masing-masing KA Bima, yang sebelumnya Malang-Surabaya Gubeng-Cirebon-Gambir/PP, diperpendek menjadi Surabaya Gubeng-Cirebon-Gambir/PP atau tanpa ke Malang.
Kemudian KA Argo Wilis dari sebelumnya Surabaya Gubeng-Bandung-Gambir/PP, kini menjadi Surabaya Gubeng-Bandung, tanpa ke Gambir. KA Turangga dari relasi Surabaya Gubeng-Bandung-Gambir/PP, kini menjadi Surabaya Gubeng-Bandung/PP, artau tanpa ke Gambir.
Viral! Bayi Perempuan di Nganjuk Berubah Jadi Laki-laki saat Meninggal
Berikutnya, KA Mutiara Selatan dari relasi sebelumnya Malang-Surabaya Gubeng-Bandung-Gambir/PP kini menjadi Surabaya Gubeng-Bandung/PP (Jalur Selatan) tanpa ke Gambir. Terakhir KA Malabar dari relasi sebelumnya Malang-Bandung-Gambir/PP kini menjadi Malang-Bandung/PP tanpa ke Gambir.
Sementara itu, Suprapto mengatakan pada September Daop 8 Surabaya juga telah mengoperasionalkan sebanyak 46 KA lokal dan 31 KA jarak menengah/jauh. Hal itu mendekati kondisi sebelum pandemi, yakni untuk perjalanan KA penumpang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 46 KA lokal dan 41 KA jarak menengah/jauh.
"Pengoperasian ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Suprapto, kepada wartawan.
Pembunuh & Pembakar Rosidah di Banyuwangi Divonis Hukuman Mati
Protokol kesehatan yang diminta seperti harus memakai masker dan suhu tidak melebihi 37,3 derajat. Selain itu dalam kondisi sehat (tidak demam, batuk, flu, dan sesak napas), serta mengimbau pelanggan untuk memakai pakaian lengan panjang.
"Khusus untuk pelanggan KA jarak jauh kami minta menunjukkan Surat Bebas Covid-19 [tes PCR/rapid test] yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test, serta mengenakan pelindung wajah selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan," katanya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.