Kategori: News

Demi Cinta, Wanita Madiun Ini Rela Jadi Kurir Narkoba Tanpa Bayaran

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang janda berusia 42 tahun nekat menjadi kurir narkoba. Alasannya bersedia menjadi kurir narkoba bukan karena soal ekonomi, tetapi karena persoalan cinta.

Wanita berinisial MTR, warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, itu nekat menjadi kurir narkoba karena diminta oleh kekasihnya yang merupakan pengedar narkoba.

"Jadi pengakuannya, tersangka ini kan punya pacar yang jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ini disuruh jadi kurirnya," kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (12/3/2019).

Ida Royani menuturkan janda beranak dua itu dalam menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba tidak diberi upah apa pun oleh kekasihnya, yang identitasnya masih dirahasiakan karena proses penyelidikan.

Tersangka diberi tugas untuk menempatkan paket sabu-sabu yang telah dipesan konsumen di lokasi tertentu.

Nantinya, konsumen akan mengambil paket narkoba tersebut di lokasi penyimpanan. "Kalau menurut pengakuan tersangka, tidak diberi upah saat menjalani pekerjaan itu," ujar Ida.

Kepada petugas, tersangka mengaku bekerja sebagai penjahit yang penghasilannya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penangkapan MTR ini bermula dari polisi mendapatkan laporan masyarakat terkait benda mencurigakan yang ditemukan di Jl. Semeru, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Senin (4/3/2019). Saat dilihat ternyata benda tersebut berisi serbuk sabu-sabu.

Polisi kemudian melihat ada sesosok wanita yang datang dan mengambil benda tersebut. Ternyata wanita itu MTR. Selanjutnya wanita itu memindahkan barang haram itu ke lokasi lain yang menjadi tempat jujukan konsumen mengambil paketan narkoba.

"Dia memang menggunakan modus ranjau. Jadi ditaruh di lokasi yang telah ditentukan. Yang berkomunikasi langsung dengan konsumen ya kekasihnya," kata dia.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap kekasih MTR yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Atas tindakan yang dilakukan itu, janda tersebut akan dikenai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.