Kategori: News

Demi Cinta, Wanita Madiun Ini Rela Jadi Kurir Narkoba Tanpa Bayaran

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang janda berusia 42 tahun nekat menjadi kurir narkoba. Alasannya bersedia menjadi kurir narkoba bukan karena soal ekonomi, tetapi karena persoalan cinta.

Wanita berinisial MTR, warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, itu nekat menjadi kurir narkoba karena diminta oleh kekasihnya yang merupakan pengedar narkoba.

"Jadi pengakuannya, tersangka ini kan punya pacar yang jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ini disuruh jadi kurirnya," kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (12/3/2019).

Ida Royani menuturkan janda beranak dua itu dalam menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba tidak diberi upah apa pun oleh kekasihnya, yang identitasnya masih dirahasiakan karena proses penyelidikan.

Tersangka diberi tugas untuk menempatkan paket sabu-sabu yang telah dipesan konsumen di lokasi tertentu.

Nantinya, konsumen akan mengambil paket narkoba tersebut di lokasi penyimpanan. "Kalau menurut pengakuan tersangka, tidak diberi upah saat menjalani pekerjaan itu," ujar Ida.

Kepada petugas, tersangka mengaku bekerja sebagai penjahit yang penghasilannya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penangkapan MTR ini bermula dari polisi mendapatkan laporan masyarakat terkait benda mencurigakan yang ditemukan di Jl. Semeru, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Senin (4/3/2019). Saat dilihat ternyata benda tersebut berisi serbuk sabu-sabu.

Polisi kemudian melihat ada sesosok wanita yang datang dan mengambil benda tersebut. Ternyata wanita itu MTR. Selanjutnya wanita itu memindahkan barang haram itu ke lokasi lain yang menjadi tempat jujukan konsumen mengambil paketan narkoba.

"Dia memang menggunakan modus ranjau. Jadi ditaruh di lokasi yang telah ditentukan. Yang berkomunikasi langsung dengan konsumen ya kekasihnya," kata dia.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap kekasih MTR yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Atas tindakan yang dilakukan itu, janda tersebut akan dikenai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

3 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

3 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.