Ahmad Basori, pelaku pencurian kotak amal ditangkap polisi setelah buron tiga bulan. (Suara.com/Beritajatim)
Madiunpos.com, TUBAN -- Butuh uang untuk membeli handphone (HP), Ahmad Basori, 33, nekat mencuri kotak amal di masjid. Warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban ini akhirnya ditangkap polisi setelah buron tiga bulan.
Basori ditangkap karena kerap mencuri kotak amal di dalam masjid. Hasil pencurian itu digunakannya untuk mempeli ponsel dan jajan di warung.
Pelaku berhasil dibekuk di saat sedang nongkrong di warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Pencuri di Tuban ini Malah Merugi, Kok Bisa
Pria yang mengaku sebagai petani itu mencuri kotak amal di masjid-masjid ketika butuh uang dengan modus tidur di masjid yang sudah diincarnya.
Aksi pencurian kotak amal yang dilakukan oleh Ahmad Basori itu sempat terekam CCTV. Terakhir pelaku mencuri kotak amal di Musala Al Furqon yang ada di pinggir jalan Dusun Rembes, Desa Gerikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
“Selama tiga bulan terakhir ini dari hasil pengakuannya pelaku sudah lima kali melakukan pencurian kotak amal di masjid. Modusnya pelaku naik sepeda motor dan tidur di Masjid,” kata Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Ruruh Wicaksono, Senin (6/7/2020).
Tiga Hiu Terdampar di Pantai Jember, Satu Dimutilasi dan Dimakan Warga
Pada saat tidur di masjid itu, pelaku selanjutnya mengintai keberadaan kotak amal dan memastikan keadaan sekitar lokasi masjid. Aksinya itu rata-rata dilakukan pada tengah malam saat kondisi sepi.
“Uniknya pelaku itu sendiri sudah ahli dan bisa mengetahui kotak amal itu ada isinya atau tidak. Caranya dengan memasukkan uang koin. Kemudian pelaku membawa kotak amal yang ada isinya dengan sepeda motor,” tambahnya.
Dari hasil pencurian kotal amal yang terakhir, pria yang mengaku sebagai petani itu berhasil mendapatkan uang Rp3,5 juta.
Unik, Physical Distancing di Traffic Light di Tuban Mirip Start MotoGP
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, seperti satu buah linggis kecil, pisau, kunci serbaguna, dan gunting. Selain itu satu HP Xiomi Note 8 dan sisa uang tunai Rp165.000.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polres Tuban," pungkas Kapolres Tuban.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.