Resepsi pernikahan Dyah Kurniasari, warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur yang batal digelar. (Suara.com)
Madiunpos.com, GRESIK -- Resepsi pernikahan Dyah Kurniasari, warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur batal digelar. Resepsi pernikahan itu dibubarkan Satpol PP karena dianggap meresahkan warga sekitar di tengah pandemi Covid-19.
Satpol PP berdalih pembubaran itu karena keluarga mempelai wanita dan pria melanggar surat kesepakatan bersama. Salah satu isinya berisi komitmen tidak menggelar resepsi pernikahan. Namun mereka membandel.
"Tadi sudah terpasang tenda enggak terlalu besar sebetulnya. Namun kan karena di SKB, surat keputusan bersama, pedomannya enggak boleh resepsi," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nurkhamid, Jumat (24/7/2020).
Abaikan Protokol Kesehatan, Hajatan Pernikahan di Trenggalek Dibubarkan
Selain dilarang menggelar resepsi, lanjut Nurkhamid, SKB itu juga mengatur agar akad nikah dilangsungkan di kantor KUA. Hanya dihadiri kedua mempelai pengantin, wali nikah, dua orang saksi dan petugas P3NK.
Namun akad nikah Dyah dilangsungkan di rumah pada pukul 10.00 WIB. Itupun akad nikahnya dihadiri banyak orang. Termasuk rombongan keluarga Akmal Khoriqul Islam, selaku mempelai pria dari Sidoarjo.
"Ini tadi kebetulan kita menemukan saat akad nikah, [keluarga] mempelai laki-laki dari Sidoarjo itu beberapa mobil datang. Akhirnya kita imbau, mobilnya sebagian tamu-tamu dilarang masuk," jelas Nurkhamid dilansir dari Suara.com.
Waduh! Mobil PMI Penyemprot Disinfektan di Gresik Dilempar Batu
"Karena protokol kesehatannya kita perketat. Kita enggak mau risiko kecolongan, kita enggak mau [muncul] klaster [penyebaran Covid-19] baru. Sidoarjo kita tahu sendiri, di sana kan zona merah," lanjutnya.
Setelahnya Satpol PP berkoordinasi dengan Sukardji, wali nikah Dyah. Aparat meminta resepsi pernikahan yang sedianya digelar pukul 13.00 WIB dibatalkan, dan rombongan mempelai pria diminta balik ke Sidoarjo.
Khawatir Diambil Paksa, 100 Polisi Jaga Pemakaman Pasien Probable Covid-19 di Banyuwangi
"Sehingga tadi untuk resepsi pernikahannya, setelah kita pantau jam 13.00 WIB nggak ada. Jadi kita bubarkan [kerumunan rombongan] saat akad nikah tadi. Artinya sesuai SKB, sesuai protokol kesehatan," paparnya.
"Akad nikah tetap berlangsung. Tapi kita [membatasi] tamunya, tamunya tidak banyak jadinya tadi. Penekanan kita [membatasi tamu] yang hadir pada akad nikahnya," sambung Nurkhamid.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.