Abaikan Protokol Kesehatan, Hajatan Pernikahan di Trenggalek Dibubarkan
Tim Gabungan mempertanyakan perizinan sekaligus penerapan protokol kesehatan kepada penyelenggaran hajatan.

Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Tim gabungan Satgas Covid-19 Desa Karangrejo dan Kecamatan Kampak Trenggalek membubarkan hajatan pernikahan. Pembubaran dilakukan lantaran tidak berizin dan mengabaikan protokol kesehatan.
Resepsi pernikahan di rumah Senen, 50, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak yang rencananya digelar hari ini terpaksa digagalkan. Padahal sejumlah persiapan berupa tenda, dekorasi dan berbagai perlengkapannya telah terpasang.
"Karena tidak berizin dan sudah menyalahi SE Bupati dan protokol kesehatan. Mau tidak mau pestanya dihentikan. Tapi ijab kabul tetap jalan, tapi dibatasi enam orang," kata Kepala Desa Karangrejo, Purwadi, Rabu (22/7/2020).
9 Pasien Covid-19 di Trenggalek Sembuh Seiring 12 Kasus Baru
Pembubaran kegiatan hajatan pernikahan itu berawal saat Senen hendak menikahkan anaknya. Karena lokasinya berada di pelosok desa, penyelenggara berspekulasi tidak akan diketahui oleh Satgas Covid-19. Senen pun sempat menggelar kegiatan buwuhan pada Selasa (21/7/2020) kemarin.
"Pak Senen mengira tidak ada yang tahu. Kemudian ada salah satu tamu yang merekam video dan akhirnya viral," ujarnya seperti dikutip dari Detik.com.
Dalam video singkat itu terlihat dengan jelas sejumlah penerima tamu serta warga yang ada di hajatan tidak memakai masker dan tidak menerapkan jaga jarak.
Trenggalek Punya Cara Sendiri Hukum Warga yang Tak Pakai Masker, Hasilnya Diklaim Lebih Efektif
Mengetahui hal itu satgas desa dan kecamatan serta aparat kepolisian dan TNI mendatangi lokasi hajatan. Mereka mempertanyakan perizinan sekaligus penerapan protokol kesehatan. Dari hasil klarifikasi, Senen mengaku tidak memiliki izin penyelenggaraan pesta pernikahan. Di sisi lain hajatan tersebut juga tidak mematuhi protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah.
Satgas Covid-19 akhirnya merekomendasikan untuk membatalkan kegiatan pesta pernikahan tersebut. Sedangkan ijab kabul tetap boleh dilaksanakan dengan dibatasi enam orang.
Komunitas Gowes Diduga Sebabkan 21 Nakes RSUD di Blitar Positif Covid-19
"Kemarin itu penyelenggara membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan pesta pernikahan itu," imbuhnya.
Sejumlah perlengkapan pesta, seperti tenda kursi, hingga dekorasi yang telah terpasang di halaman rumah Senen akhirnya dibongkar.
Editor : Arif Fajar Setiadi
Baca Juga
- Langgar Prokes, Anak Punk di Ponorogo Dihukum Push Up dan Hormat Bendera
- Dangdutan Langgar Protokol Kesehatan, 15 Polisi di Pasuruan Hanya Didenda Rp100.000
- Pelanggar Prokes di Gresik Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp100.000
- Belasan Desa di Trenggalek Masuk Zona Rawan Tsunami
- 5 Sanksi Warga Tak Pakai Masker di Beberapa Daerah Ini Terbilang Aneh, Ada Yang Berdoa di Kuburan
- Hati-Hati! Tim Hunter Beraksi, Ada Denda hingga Rp500.000 bagi Pelanggar Protkes Covid-19
- Kabareskrim Ancam Pidanakan Peserta Pilkada yang Abaikan Protokol Kesehatan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.