Pecat Bupati Faida, DRPD Jember Siapkan Berkas Untuk Maju ke MA

DPRD memecat Bupati Faida dan menyiapkan berkas untuk mengusulkan pemakzulan ke MA.

Pecat Bupati Faida, DRPD Jember Siapkan Berkas Untuk Maju ke MA Bupati Jember, Faida. (beritajatim.com)

    Madiunpos.com, JEMBER -- DPRD Kabupaten Jember memecat Faida dari jabatannya sebagai Bupati Jember. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat pada Rabu (22/7/2020).

    DPRD menilai Faida melanggar ketentuan perundang-undangan dan sumpah janji jabatan sebagai bupati sehingga harus dilengserkan. Sidang yang berlangsung empat jam sejak pukul 11.00 WIB itu sendiri tidak dihadiri Bupati Faida. Biar begitu, seluruh anggota DPRD yang berjumlah 45 orang secara bulat memakzulkan Bupati Faida secara politik.

    Meski begitu, dalam sidang paripurna yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, tersebut tidak dihadiri Bupati Faida. Namun, 45 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

    KPK Curigai Dana Covid-19 di Jember Disalahgunakan Untuk Pilkada

    “DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati. Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat,” kata Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.

    Itqon mengemukakan langkah pemakzulan merupakan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi serta hak angket. Tetapi, karena rekomendasi dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida, DPRD memutuskan memakzulkan Bupati Faida.

    “DPRD menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap dalam hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,” katanya.

    Pasang Foto Di Kemasan Beras Bantuan, Bupati Jember Dikritik

    Dikirim ke MA

    Meski demikian, dia mengemukakan, hasil keputusan sidang paripurna ini akan dikaji oleh pimpinan DPRD Jember sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.

    “Dikaji lagi, jangan-jangan ada persyaratan-persyaratan yang masih harus disempurnakan, karena DPRD secara administratif tidak bisa memecat bupati. Yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait keputusan paripurna ini,” katanya.

    Namun, Itqon belum bisa memastikan jadwal pengiriman rekomendasi pemakzulan ini kepada Mahkamah Agung.

    BPJS Peringatkan Bupati Jember Soal Tunggakan Iuran JKN

    “Kami akan mengkaji dengan melibatkan beberapa orang ahli. Kami tidak ingin semangat mayoritas anggota DPRD ini ambyar karena persoalan yang tidak terlalu krusial, karena pemeriksaan berkas di Mahkamah Agung. Kami akan melengkapi berkas-berkasnya lebih dulu sebelum bertarung di Mahkamah Agung,” katanya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.