BPJS Peringatkan Bupati Jember Soal Tunggakan Iuran JKN

Tunggakan peserta JKN untuk triwulan pertama sudah dibayarkan Pemkab Jember kepada BPJS Kesehatan Jember.

BPJS Peringatkan Bupati Jember Soal Tunggakan Iuran JKN Ilustrasi: Penyerahan kartu JKN-KIS kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Jember. (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, JEMBER -- Pemerintah Kabupaten Jember masih memiliki tunggakan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tunggakan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didanai oleh APBD Jember menbcapai Rp24 miliar.

    BPJS Jember mengirimkan surat peringatan pertama kepada Bupati Jember Faida pada 3 Juni 2010 terkait tunggakan pembayaran iuran peserta JKN. Tunggakan periode Januari hingga Juni 2020 itu mencapai Rp47 miliar.

    Pengamat: Tidak Tepat Iuran BPJS Kesehatan Naik Saat Pandemi Covid-19

    "Pemkab Jember sudah membayar tunggakan itu sebesar Rp23 miliar untuk triwulan pertama (Januari-Maret 2020) pada 11 Juni 2020, sehingga masih tersisa tunggakan Rp24 miliar untuk triwulan kedua," kata Kepala BPJS Cabang Jember Antokalina Sari Verdana di Kantor BPJS Jember, seperti dilansir dari Antaranews.com, Kamis (18/6/2020).

    Ia menjelaskan pembayaran tunggakan iuran tersebut setelah BPJS Kesehatan Jember melakukan koordinasi dengan Pemkab Jember. Pihaknya optimistis dapat terbayarkan semuanya nanti.

    Dirawat 17 Hari Seorang kakek di Jember Sembuh Dari Covid-19

    "Kami tidak memberikan sanksi berupa penghentian pelayanan, meskipun ada keterlambatan pembayaran. Dalam perjanjian kerja sama tercatat kewajiban dan hak yang harus dipatuhi masing-masing pihak," katanya.

    Didanai APBD Jember

    BPJS Kesehatan memiliki kerja sama dengan Pemkab Jember terkait pemberian bantuan iuran kepada warga tidak mampu yang tidak terkaver dalam PBI yang didanai dari APBN.

    Waduh, Ada Ular Sanca Nangkring di Rumah Warga Jember

    Sehingga iuran itu didanai dari APBD Jember dengan jumlah peserta di kelas III sekitar 186.000. Total per bulan rata-rata iuran yang harus dibayar Pemkab Jember sebesar Rp7,8 miliar.

    Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jember Gatot Triyono mengatakan tunggakan peserta JKN untuk triwulan pertama sudah dibayarkan Pemkab Jember kepada BPJS Kesehatan Jember.

    Unik, Pedagang di Jember Pakai Masker dari Batok Kelapa

    "Untuk pembayaran triwulan kedua yakni April hingga Juni 2020 masih dalam proses," katanya singkat.

    Menurutnya, tunggakan iuran JKN tersebut karena ada perubahan mekanisme pembayaran. Karena tahun 2019 masuk belanja hibah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA). Namun di tahun 2020 masuk pada Dinas Kesehatan untuk pembiayaan kesehatan.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.