Pengamat: Tidak Tepat Iuran BPJS Kesehatan Naik Saat Pandemi Covid-19

Walaupun pemerintah punya argumentasi yang kuat pun, itu pasti akan ditanggapi miring

Pengamat: Tidak Tepat Iuran BPJS Kesehatan Naik Saat Pandemi Covid-19 Kantor Cabang BPJS Kesehatan menerapkan pembatasan jarak fisik dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat pandemi Covid-19 tidak tepat. Kendati ada pertimbangan kenaikan iuran bagian dari penyehatan keuangan BPJS Kesehatan.

    “Ini masalah yang sensitif, di tengah wabah, pemerintah menaikkan (iuran). Walaupun pemerintah punya argumentasi yang kuat pun, itu pasti akan ditanggapi miring,” kata Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

    Direktur Riset Core itu menyadari jika penyesuaian iuran tersebut sebagai bagian dari penyehatan keuangan BPJS Kesehatan termasuk memperbaiki jaring pengaman kesehatan.

    Duh, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

    Namun,seharusnya pemerintah lanjutnya, dapat mempertimbangkan kenaikan iuran itu ketika melakukan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang rencananya dilakukan pada 2021.

    Pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 ingin mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial termasuk di dalamnya bidang kesehatan.

    Batuk dan Pilek Gejala Paling Dominan Kasus Positif Covid-19 di Jatim

    “Kenapa tidak sekalian saja tahun 2021? Jadi penyempurnaan jaring pengaman kesehatan ini bisa dilakukan tuntas, tidak dilakukan parsial seperti ini yang justru menimbulkan perspektif negatif,” katanya seperti diberitakan Antaranews.com.

    Subsidi Pemerintah

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran yang dimulai Juli 2020 ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

    Menko Airlangga mengatakan meski terjadi kenaikan, namun pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja khususnya pekerja mandiri kelas III.

    “Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi. Untuk yang lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” katanya melalui konferensi video.

    Ternyata, RS Rujukan Covid-19 Belum Paham Cara Ajukan Klaim

    Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp80.000 dan peserta mandiri kelas II menjadi Rp100.000 dari Rp51.000.

    Iuran peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000.

    Namun, pada 2021 untuk peserta mandiri kelas III, iuran yang dibayar peserta menjadi Rp35.000 karena pemerintah memberikan subsidi menjadi Rp7.000.

    Sebelumnya, pada 2019 Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.