Ternyata, RS Rujukan Covid-19 Belum Paham Cara Ajukan Klaim

Aturan baru dari Kemenkes membuat sejumlah RS Rujukan Covid-19 belum paham ajukan klaim.

Ternyata, RS Rujukan Covid-19 Belum Paham Cara Ajukan Klaim Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Covid-19, dr. Joni Wahyuhadi. (JIBI/Bisnis.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Sejumlah rumah sakit (RS) rujukan pasien Covid-19 masih belum paham cara mengajukan klaim. Hal ini dikarenakan adanya aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

    Dampak dari kondisi ini, sejumlah RS rujukan mengalami keterlambatan pembayaran klaim sejak Maret 2020 oleh pemerintah.

    Demikian disampaikan Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Covid-19, dr. Joni Wahyuhadi, Selasa (12/5/2020). Ia mengatakan manajemen RS masih belajar menginput dan mengklaim pembayaran perawatan pasien Covid-19. Hal itu, katanya masih wajar karena semua rumah sakit dalam tahap belajar melakukan klaim.

    Cek Data Diri Bansos di Kediri Lewat “cekbansos.kedirikota.go.id”

    "Dalam webinar dengan Kemenkes, memang ada 2 peraturan yang harus diikuti, itu ada dalam SE Menkes 2020. Ini memang barang baru, karena tidak ada dalam coding BPJS, jadi semua masih belajar," katanya Joni.

    Dia mengatakan sejauh ini sudah ada beberapa rumah sakit yang mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan dan direspons bahwa sudah ada rumah sakit yang telah diberikan uang muka.

    Dor Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba, 100 Kg Sabu Disita

    "Untuk RSUD Dr. Soetomo sendiri kita akan layangkan klaimnya besok [hari ini] untuk klaim pasien Covid-19 selama Maret. Keterlambatan itu memang karena aturan baru, dan rumah sakit belajar mengklaim. Kalau sudah match pasti akan lancar pembayarannya," jelasnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.