Duh, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Madiunpos.com, JAKARTA -- Di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru mengeluarkan langkah tak populer, yakni menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Iuran yang dinaikkan untuk peserta kelas I dan II. Iuran untuk peserta kelas III juga akan dinaikkan namun baru berlaku tahun depan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34, seperti dikutip dari detik.com, Rabu (13/5/2020):
Komplotan Begal Spesialis Truk Lintas Daerah Dibekuk Polres Probolinggo Kota
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.
Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Batuk dan Pilek Gejala Paling Dominan Kasus Positif Covid-19 di Jatim
Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:
Kelas I sebesar Rp160.000
Kelas II sebesar Rp 110.000
Kelas III sebesar Rp42.000
Cek Data Diri Bansos di Kediri Lewat “cekbansos.kedirikota.go.id”
Untuk April, Mei, dan Juni 2020, sebesar:
Kelas I sebesar Rp80.000
Kelas II sebesar Rp51.000
Kelas III sebesar Rp 25.500
"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya," demikian bunyi Pasal 34 ayat (9).
Dor Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba, 100 Kg Sabu Disita
Sebelumnya, pada 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:
a. Sebesar Rp25.500 untuk kelas III
b. Sebesar Rp51.000 untuk kelas II
c. Sebesar Rp80.000 untuk kelas I
Polisi Pergoki Kendaraan yang Turunkan Pemudik di Overpass Tol Ngawi
Dibatalkan MA
Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:
1. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Didi Kempot Di Mata Adik, Sosok yang Luwes dan Merangkul
Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp25.500 untuk kelas III
2. Sebesar Rp51 ribu untuk kelas II
3. Sebesar Rp80 ribu untuk kelas I
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Mantap! Pemkot Madiun Terima Penghargaan UHC dari Pemerintah Pusat
- BPJS Kesehatan Beri Penghargaan kepada 20 Jurnalis Pemenang Lomba Karya Jurnalistik
- Dengan JKN-KIS, Masyarakat Madiun Lebih Tenang di Masa Pandemi Covid-19 (Bagian 2-habis)
- Dengan JKN-KIS, Masyarakat Madiun Lebih Tenang di Masa Pandemi Covid-19 (Bagian 1)
- Bertemu Istri Kru Nanggala-402, Jokowi akan Bangunkan Rumah
- Besok ke Jatim, Jokowi Kunjungi Juanda dan Malang
- Besok, Jokowi Lantik Menteri Investasi dan Mendikbud-Ristek
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.