Polisi Pergoki Kendaraan yang Turunkan Pemudik di Overpass Tol Ngawi

Kendaraan yang berhenti di bawah overpass Ngale itu membawa sembilan pemudik.

Polisi Pergoki Kendaraan yang Turunkan Pemudik di Overpass Tol Ngawi Mobil Elf yang menurunkan penumpang di Overpass Tol Ngawi (Detik.com)

    Madiunpos.com, NGAWI -- Adanya pemudik yang diturunkan di overpass tol, membuat Polres Ngawi, Jawa Timur meningkatkan kewaspadaan. Pemantauan kendaraan yang diduga membawa pemudik terus dilakukan.

    Hasilnya sebuah Isuzu Elf bernomor polisi S 7045 A diamankan personel chek point. Kendaraan tersebut dipergoki sedang menurunkan pemudik di overpass tol di Desa Ngale Kecamatan Paron Ngawi.

    Tak Efektif, Pemkab Ponorogo Tutup 7 Pos Pantau Covid-19

    "Jadi pada pukul 14.30 WIB kita amankan kendaraan dengan membawa pemudik yang diturunkan di overpass tol Desa Ngale. Anggota langsung mendatangi saat tugas posko di rest area KM 575 A Ngawi," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto, Selasa (12/5/2020).

    Diberitakan Detik.com, kendaraan yang berhenti di bawah overpass Ngale itu membawa sembilan pemudik. Mereka berasal dari Semarang yang hendak mudik ke Ngawi. Penumpang yang sengaja mudik itu, lanjut Dicky, bekerja sebagai buruh bangunan.

    PSBB Malang Raya Disetujui Menkes, Pemkab Malang Gerak Cepat Buat Juklak

    Guna mengantisipasi persebaran virus corona jenis baru atau Covid-19 petugas langsung mengecek kesehatan mereka.

    "Semua [sembilan orang] sudah kita data selanjutnya di serahkan ke perangkat desa sesuai alamat mereka," kata Dicky.

    Razia kendaraan yang menurunkan penumpang di overpass tol terus dilakukan. Kegiatan tersebut untuk mengantisipasi perantau yang nekat mudik meskipun dilarang.

    Antisipasi Jadi Klaster Baru, Pengunjung Mal di Madiun Dibatasi

    "Kami memang terus berupaya untuk mengantisipasi perantau yang nekat mudik," ujarnya.

    Sementara itu Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Bobby Mochammad Zulfikar, mengatakan pengemudi dilakukan penindakan tilang. Penindakan mendasarkan pada pasal 308 Jo 260 UU No 22/2009 terkait trayek tidak sesuai peruntukannya.

    Menelusuri Sejarah Masjid Baiturrahman Ngronggi, Masjid Tertua Di Ngawi

    "Tilang terkait travel yang tidak sesuai ketentuan angkutannya karena menurunkan penumpang bukan pada tempatnya. Juga karena mengangkut pemudik," tandasnya.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.