Korban Penyekapan Laporkan Bos Rental Motor ke Polsek Ngawi

Seorang perempuan muda yang merupakan korban penyekapan di Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melaporkan bos rental motor ke pihak kepolisian.

Korban Penyekapan Laporkan Bos Rental Motor ke Polsek Ngawi Kondisi korban saat disekap dan warga berusaha untuk mengeluarkan korban dari dalam rumah, Kamis (10/17/2023). (Solopos.com/Yoga Adhitama)

    Madiunpos.com, NGAWI -- Seorang perempuan muda yang merupakan korban penyekapan di Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melaporkan bos rental motor ke pihak kepolisian. Korban tidak terima karena disekap di dalam kamar mandi rumah bos rental motor.

    Perempuan muda bernama Rofia Tusania, 23, warga Desa Kwadungan Lor, Kecamatan Padas, mendatangi Mapolsek Ngawi, Kamis (19/10/2023) sore. Didampingi kuasa hukumnya, Rofia terlihat memasuki kantor Polsek Ngawi dengan membawa sejumlah dokumen. Sekitar 30 menit korban bersama kuasa hukumnya berada di dalam ruangan Kanit Reskrim Polsek Ngawi untuk dimintai keterangan.

    Suryajiyoso, kuasa hukum korban dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kota Madiun, mengatakan kedatangan Rofia hanya untuk berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ngawi sejauh mana kasus ini berjalan. Karena kliennya mengaku tidak terima atas penyekapan yang dilakukan oleh bos rental bernama Susilowati. Waktu itu, korban disekap bersama anaknya yang masih balita.

    “Saya sebagai kuasa hukum dari Mbak Rofiah diminta untuk mendampingi, saya ke sini berkoordinasi dengan Kanit Reskrim untuk menanyakan proses kasus ini sampai mana,” katanya kepada Solopos.com, Kamis.

    Baca Juga: Jadi Korban Perundungan, Puluhan Pelajar SMPN di Magetan Sayat Lengan Pakai Sajam

    Surya menambahkan pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar korban dan anaknya mendapatkan keadilan. Pasalnya korban mengaku tidak tau persoalan motor yang digadaikan ayahnya tersebut.

    “Harapannya kasus ini dapat ditangani secara profesional dan korban mendapat keadilan seadil-adilnya,” terangnya.

    Kasus penyekapan yang dilakukan oleh Susilawati ini juga dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana. Masuk dalam Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Penculikan.

    Dia mengatakan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

    Selain itu, terduga pelaku penyekapan juga dapat diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Karena yang dalam penyekapan tersebut terdapat anak yang masih berusia 2 tahun.

    Baca Juga: Ibu dan Bayi di Ngawi Disekap & Dijadikan ART karena Tak Bayar Utang

    “Masuk Pasal penyekapan 333 KUHP. Insya Allah unsur-unsurnya sudah terpenuhi, pelaku juga bisa dijerat UU Perlindungan Anak karena ada anak di bawah umur yang menjadi korban,” terangnya.

    Di sisi lain, Rofia mengatakan dirinya masih trauma pasca penyekapan itu. Bahkan anaknya masih sering ketakutan ketika berinteraksi dengan orang yang ditemui.

    “Anak saya juga kalau ketemu orang jadi takut,” ujarnya.

    Kanit Reskrim Polsek Ngawi Ipda Agus Dwi mengatakan penanganan kasus ini masih berlanjut. Pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk kepala desa dan warga sekitar. Namun demikian, pihaknya masih akan memeriksa beberapa saksi lainnya. Baik warga setempat yang melakukan evakuasi korban, ayah dan suami korban.

    “Kita sudah memeriksa beberapa saksi, tapi saat ini masih perlu beberapa saksi lagi untuk penyelidikan kasus ini,” jelasnya.

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.