Kategori: News

Dilarang Keluar Kota, PNS Jatim Wajib Live Location WA saat Libur Paskah

Madiunpos.com, SURABAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, merilis surat edaran (SE) yang isinya melarang PNS beserta keluarganya keluar kota selama long weekend alias libur panjang pekan ini.

Seperti diketahui, pekan ini ada libur nasional memperingati wafat Isa Al Masih pada Jumat (2/4), dilanjutkan libur Sabtu-Minggu. Khusus di Jawa Timur, PNS wajib live location WhatsApp (WA) selama libur Paskah.

"Libur Paskah pada akhir pekan ini, kita sudah menindaklanjuti dengan SE Gubernur. Ada larangan PNS keluar kota, berlibur atau mudik dengan keluarganya di libur panjang ini. PNS wajib live location, bukan share location, tapi live location WA," ujar Kepala BKD Jatim, Nurkholis, seusai acara BKN Award di Kantor Pemprov Jatim, Kamis (1/4/2021).

Deteksi Dini Terorisme di Jombang, Tim Gabungan Angkut 11 Pasangan Mesum

Nurkholis kemudian menjelaskan mekanisme live location WA. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB, PNS wajib live location di grup sesuai dinas masing-masing. Live location ini wajib selama delapan jam hingga pukul 16.00 WIB.

"Selama delapan jam kita tahu pergerakan PNS. Itu cara kami memantau PNS. Dan setelah delapan jam, jam emoat sorenya, mereka live location lagi," imbuhnya.

Untuk sanksi, Nurkholis menegaskan akan memakai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penyerang Mabes Polri Zakiah Aini Ternyata Tinggalkan Surat Wasiat

 

Sanksi

"Kita lihat pelanggarannya kita lakukan pemeriksaan. Sanksi terberat bisa diberhentikan. Pokoknya nekat akan disanksi berat bisa sampai pemberhentian," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, PNS dilarang bepergian keluar kota selama long weekend pekan ini. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 07 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Larangan ini berlaku mulai tanggal 1-4 April 2021.

"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik sejak 1 April sampai 4 April 2021," demikian bunyi poin 1(a) SE tersebut yang diterima detikcom, Rabu (31/3/2021).

Sebulan Lebih Jatim Bebas Dari Zona Merah Covid-19

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.