Kategori: News

Dilarang Keluar Kota, PNS Jatim Wajib Live Location WA saat Libur Paskah

Madiunpos.com, SURABAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, merilis surat edaran (SE) yang isinya melarang PNS beserta keluarganya keluar kota selama long weekend alias libur panjang pekan ini.

Seperti diketahui, pekan ini ada libur nasional memperingati wafat Isa Al Masih pada Jumat (2/4), dilanjutkan libur Sabtu-Minggu. Khusus di Jawa Timur, PNS wajib live location WhatsApp (WA) selama libur Paskah.

"Libur Paskah pada akhir pekan ini, kita sudah menindaklanjuti dengan SE Gubernur. Ada larangan PNS keluar kota, berlibur atau mudik dengan keluarganya di libur panjang ini. PNS wajib live location, bukan share location, tapi live location WA," ujar Kepala BKD Jatim, Nurkholis, seusai acara BKN Award di Kantor Pemprov Jatim, Kamis (1/4/2021).

Deteksi Dini Terorisme di Jombang, Tim Gabungan Angkut 11 Pasangan Mesum

Nurkholis kemudian menjelaskan mekanisme live location WA. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB, PNS wajib live location di grup sesuai dinas masing-masing. Live location ini wajib selama delapan jam hingga pukul 16.00 WIB.

"Selama delapan jam kita tahu pergerakan PNS. Itu cara kami memantau PNS. Dan setelah delapan jam, jam emoat sorenya, mereka live location lagi," imbuhnya.

Untuk sanksi, Nurkholis menegaskan akan memakai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penyerang Mabes Polri Zakiah Aini Ternyata Tinggalkan Surat Wasiat

 

Sanksi

"Kita lihat pelanggarannya kita lakukan pemeriksaan. Sanksi terberat bisa diberhentikan. Pokoknya nekat akan disanksi berat bisa sampai pemberhentian," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, PNS dilarang bepergian keluar kota selama long weekend pekan ini. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 07 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Larangan ini berlaku mulai tanggal 1-4 April 2021.

"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik sejak 1 April sampai 4 April 2021," demikian bunyi poin 1(a) SE tersebut yang diterima detikcom, Rabu (31/3/2021).

Sebulan Lebih Jatim Bebas Dari Zona Merah Covid-19

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.