Kategori: News

Dilarang Keluar Kota, PNS Jatim Wajib Live Location WA saat Libur Paskah

Madiunpos.com, SURABAYA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, merilis surat edaran (SE) yang isinya melarang PNS beserta keluarganya keluar kota selama long weekend alias libur panjang pekan ini.

Seperti diketahui, pekan ini ada libur nasional memperingati wafat Isa Al Masih pada Jumat (2/4), dilanjutkan libur Sabtu-Minggu. Khusus di Jawa Timur, PNS wajib live location WhatsApp (WA) selama libur Paskah.

"Libur Paskah pada akhir pekan ini, kita sudah menindaklanjuti dengan SE Gubernur. Ada larangan PNS keluar kota, berlibur atau mudik dengan keluarganya di libur panjang ini. PNS wajib live location, bukan share location, tapi live location WA," ujar Kepala BKD Jatim, Nurkholis, seusai acara BKN Award di Kantor Pemprov Jatim, Kamis (1/4/2021).

Deteksi Dini Terorisme di Jombang, Tim Gabungan Angkut 11 Pasangan Mesum

Nurkholis kemudian menjelaskan mekanisme live location WA. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB, PNS wajib live location di grup sesuai dinas masing-masing. Live location ini wajib selama delapan jam hingga pukul 16.00 WIB.

"Selama delapan jam kita tahu pergerakan PNS. Itu cara kami memantau PNS. Dan setelah delapan jam, jam emoat sorenya, mereka live location lagi," imbuhnya.

Untuk sanksi, Nurkholis menegaskan akan memakai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penyerang Mabes Polri Zakiah Aini Ternyata Tinggalkan Surat Wasiat

 

Sanksi

"Kita lihat pelanggarannya kita lakukan pemeriksaan. Sanksi terberat bisa diberhentikan. Pokoknya nekat akan disanksi berat bisa sampai pemberhentian," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, PNS dilarang bepergian keluar kota selama long weekend pekan ini. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 07 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Larangan ini berlaku mulai tanggal 1-4 April 2021.

"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik sejak 1 April sampai 4 April 2021," demikian bunyi poin 1(a) SE tersebut yang diterima detikcom, Rabu (31/3/2021).

Sebulan Lebih Jatim Bebas Dari Zona Merah Covid-19

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.